• Berita Terkini

    Sabtu, 19 Agustus 2017

    Alih Status TNI-Polri ke Jabatan Sipil Ditutup, Wajib Pensiun Dulu

    ILUSTRASI
    JAKARTA – Gelombang mutasi petinggi TNI-Polri menjadi pejabat di instansi sipil saat ini tidak lagi mudah. Merujuk pada PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, mereka harus pensiun dahulu untuk mengisi kursi jabatan pimpinan tinggi (JPT). Salah satu tujuannya adalah mencegah banyaknya prajurit TNI-Polri di instansi sipil seperti era orde baru (orba) dahulu.


    Selama ini jabatan yang jadi sasaran pejabat TNI-Polri mulai dari kepala lembaga sampai jabatan direktur jenderal atau jabatat setingkat eselon I lainnya. Selain itu jabatan eselon II seperti direktur, kepala biro, serta sekretaris daerah tingkat II. Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi mengatakan dengan terbitnya PP 11/2017, pejabat TNI-Polri tidak bisa begitu saja melamar jabatan-jabatan tadi.


    ’’Mereka harus pensiun dahulu,’’ katanya di Jakarta kemarin. Baik itu pensiun karena memang usianya sudah batas usia pensiun (BUP), maupun pensiun dini. Intinya Sofian mengatakan, ketika menjabat sebagai pejabat tinggi di instansi sipil, prajurit TNI-Polri itu benar-benar lepas dari status tentara maupun polisi.

    Dia mengatakan selama ini ada banyak alasan mutasi atau migrasi perwira TNI-Polri ke jabatan sipil. Diantaranya adalah untuk memperpanjang usia pensiunnya. Seperti diketahui jika seorang aparatur menduduki kursi JPT, usia pensiunnya bisa sampai 60 tahun.


    Sebagaimana diketahui usia pensiun TNI untuk bintara dan tamtama adalah 53 tahun. Sedangkan bagi perwira TNi usia pensiunnya 58 tahun. Sedangkan untuk anggota polisi pada umumnya usia pensiunnya 58 tahun. Kecuali untuk anggota polisi dengan keahlian khusus usia pensiunnya 60 tahun.


    Sofian mengatakan tujuan utama pemerintah membatasi akses TNI-Polri mengisi jabatan adalah untuk melindungi karir PNS. Jangan sampai dengan mudahnya akses TNI dan Polri menjadi pejabat tinggi di instansi swasta, karir pegawai sipil tertutup. ’’Selain itu kita tidak ingin sejarah dahulu (order baru, red). Banyak TNI-Polri di instansi sipil,’’ jelasnya.


    Meskipun begitu Sofian mengatakan sedikitnya ada sepuluh instansi sipil yang boleh diisi petinggi TNI-Polri tanpa harus pensiun terlebih dahulu. Seperti Kemenkopolhukam, Kemenhan, BIN, Lemsaneg, dan Setmil Presiden. Kemudian ada Lemhanas, Dewan Ketahanan Nasional, Basarnas, Badan Narkotika Nasional, serta Mahkamah Agung.


    Deputi SDM Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan sebelum keluar PP 11/2017 banyak petinggi TNI-Polri yang alih status ke sipil. Dengan alih status itu, usia pensiunnya bertambah menjadi 60 tahun. ’’Kita tidak ingin peluang PNS menduduki jabatan tinggi semakin kecil karena bersaing dengan TNI-Polri,’’ jelasnya.


    Iwan, sapaan akrabnya, mengatakan kewajiban pensiun bagi TNI-Polri buksan satu-satunya syarat untuk bisa mengisi jabatan sipil. Syarat lainnya dijabarkan detail di PP 11/2017. Misalnya untuk mengisi kursi JPT utama, minimal berijazah pascasarjana, memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan pengalaman minimal sepuluh tahun di jabatan yang dilamar.


    Dia menegaskan saat melakukan seleksi pengisian JPT di instansi sipil, pensiunan TNI dan Polri itu tidak mendapatkan perlakuan khusus. Mereka bersaing secara terbuka dengan pelamar dari kelompok sipil. (wan)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top