• Berita Terkini

    Sabtu, 19 Agustus 2017

    Komisaris First Travel Menangis Saat Ditahan Polri

    ilustrasi
    JAKARTA— Kiki alias Siti Nuraidah Hasibuan, komisaris dan manajer keuangan First Travel harus merasakan dinginnya sel rutan Bareskrim. Adik kandung Anniesa itu telah ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan sejak Kamis dini hari (17/8). Rumah milik Kiki senilai Rp 2,5 miliar disita, sayang saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti lain.


    Pantauan Jawa Pos, rumah Kiki di Perumahan Vasa Kebagusan, Jalan Kebagusan Dalam IV RT 10 RW 26 merupakan sebuah komplek perumahan eksklusif. Untuk masuk ke perumahan tersebut harus menunjukkan kartu identitas pada sekuriti.


    Begitu masuk, tampak belasan rumah dengan desain modern minimalis berlantai dua. Rumah itu dalam keadaan terkunci, penyidik Bareskrim sempat kesulitan untuk bisa masuk ke rumah mewah tersebut.


    Menurut marketing perumahan Vasa Kebagusan Ferdi, rumah Kiki tersebut dibeli dengan harga Rp 1,5 miliar pada 2016. Namun, untuk 2017 ini harganya telah menyentuh Rp 2,5 miliar. ”Kami sekarang menjualnya dengan harga segitu,” tuturnya ditemui di depan rumah Kiki.


    Rumah tersebut luasnya mencapai 122 meter dengan bangunan seluas sekitar 200 meter. Dia menuturkan, kalau tampak depan rumah itu sama dengan rumah lainnya di komplek tersebut, namun di dalam jauh berbeda. ”Didalamnya desain dibuah menjadi lebih mewah, dengan kamar yang besar dan taman dijadikan ruang tamu yang lebih gede,” paparnya.


    Dia ingat sekali dengan proses pembelian rumah tersebut, pasalnya Kiki merupakan satu-satunya yang membeli rumah dengan cara cash. ”Dia membayar cash sendiri, cash bertahap sebanyak tiga kali bayar. Kami mengetahuinya dia punya banyak uang lah,” ujarnya.


    Kanit V Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Rivai Arvan menjelaskan, saat penggeledahan pada rumah senilai Rp 2,5 miliar itu tidak ditemukan barang-barang apapun. ”Padahal, kami mengejar bukti lainnya,” tuturnya.


    Ternyata, ada informasi bahwa pada Sabtu lalu (12/8) tepat di hari kedua kakaknya ditangkap, Kiki telah memindahkan barangnya dari rumah tersebut. ”Kami belum mengetahui secara pasti, namun ada secara umum barang mewahnya dibawa, TV, AC, Lemari es dan semacamnya,” jelasnya.


    Dia mengatakan, status rumah tersebut sekarang dalam penyitaan kepolisian. Langkah tersebut diambil setelah menetapkan status Kiki sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. ”Kami tahan di rutan Bareskrim cabang Polda Metro Jaya,” ujarnya ditemui usia penggeledahan kemarin.


    Seorang penyidik lain menceritakan, sehabis diperiksa selama beberapa jam, tepat pukul 00.01 Kiki ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu juga diberikan surat penahanan terhadap Kiki. ”Muka Kiki saat itu langsung berubah,” ujarnya.


    Wajahnya memerah, dia langsung berteriak dan menangis di hadapan para penyidik dan kuasa hukumnya. Hingga dia dipindah ke rutan Bareskrim di Polda Metro Jaya, dia masih menangis menjadi-jadi. ”Makanya, jangan menipu orang,” tutur penyidik yang tidak ingin disebut namanya tersebut.


    Rivai menambahkan, Kiki dijerat dengan pasal 55, turut serta dalam melakukan penipuan. Dia memiliki peran untuk menggaet jamaah dan agen agar mendaftar umroh. Padahal, dia mengetahui dengan uang hanya Rp 14,3 juta itu tidak akan cukup untuk mengirim jamaah ke Arab Saudi. ”Itulah sebabnya dia menjadi tersangka,” terangnya.

    Sementara Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto menuturkan, pengembangan kasus First Travel tidak hanya dengan melihat siapa saja petinggi perusahaan tersebut, namun juga mengembangkan pada perusahaan lain yang didirikan Andika Surachman.


    ”Ada sebuah perusahaan travel dengan nama lain yang juga milik Andika. Nah, perusahaan ini hubungannya seperti apa akan ditelusuri. Apakah ikut dibiayai dengan uang jamaah atau bagaimana,” tuturnya.


    Yang pasti, penyidik Bareskrim akan mengikuti aliran uang jamaah. Dengan begitu satu demi satu penampung uang itu akan diketahui. ”Kami tidak tinggal diam, semua aset hasil uang jamaah harus disita,” tegasnya.


    Perlu diketahui, penyidik Bareskrim berencana menggeledah beberapa lokasi lain. Kemungkinan besar merupakan milik Andika dan Anniesa, salah satunya sebuah rumah kontrakan belasan pintu di daerah Depok. Rumah tersebut diduga menjadi sebagian dari hasil menipu jamaah umroh yang jumlahnya mencapai 50 ribu orang.


    Perjalanan kasus ini masih panjang, pasalnya uang milik jamaah yang ditilap Andika dan Anniesa diprediksi mencapai Rp 715 miliar. Jumlah yang terlalu besar bila dibandingkan dengan aset yang masih begitu sedikit, seperti satu rumah di Sentul City, satu kantor di Depok dan rumah Kiki. Nilai ketiga aset itu diprediksi tidak lebih dari Rp 20 miliar.


    Lalu ada empat mobil mewah yang disita dan nilainya hanya sekitar Rp 3,5 miliar. Total aset bergerak dan tidak bergerak yang disita hanya Rp 23,5 miliar. Lalu kemana sisanya yang mencapai Rp 691,5 miliar? (idr)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top