• Berita Terkini

    Senin, 10 Juli 2017

    Ada Nama Wabup pada Saksi Perkara Sekda Kebumen, ini Kata Pakar Hukum

    Prof Dr Hibnu Nugrho SH MH
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Wakil Bupati Kebumen, KH Yazid Mahfudz menjadi salah satu saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) pada persidangan perkara Sekretaris Daerah (Sekda) non aktif, Adi Pandoyo pada persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, besok, Selasa, (11/7/2017).

    Nama Wabup memang g sempat disebut pada persidangan Sekda pada 20 Juni 2017 lalu. Terungkap di persidangan, Wabup mendapatkan mobil toyota Innova dari pengusaha Barli Halim dan Hojin Ansori yang kemudian diatasnamakan anak Wabup, Qumil Laila.

    Versi Barli Halim, dia memberikan uang Rp 100 juta sebagai uang muka untuk pembelian mobil itu. Namun di tengah perjalanan, Wabup tak bisa mengangsur cicilan sehingga akhirnya pelunasannya dilakukan Hojin Ansori yang melunasi senilai Rp 206 juta.

    Mobil dimaksud kini telah berada di tangan KPK lantaran disita.

    Pakar hukum pidana yang juga Guru Besar fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof Dr Hibnu Nugroho SH MH dimintai tanggapannya, mengatakan pemeriksaan para saksi dalam sebuah perkara adalah upaya penegak hukum dalam rangka menguatkan bukti-bukti terhadap terdakwa saat ini.

    Itu artinya, dalam perkara ini, KPK saat ini tengah memperkuat bukti terhadap perkara Sekretaris Daerah Adi Pandoyo.

    Sekaligus mendalami kemana uang hasil kejahatan mengalir. Bila memang ditemukan  aliran uang atau ada indikasi gratifikasi, maka baik pemberi dan penerimanya seharusnya menjadi tersangka. Termasuk dalam hal ini Wakil Bupati Kebumen terkait toyota Innova. Juga, anggota DPRD yang menerima atau pengusaha yang memberikan uang sebagai suap.

    "Kalau memang penegakkan hukum menyeluruh, maka idealnya negara dalam hal ini KPK juga menyidik pihak-pihak yang diperiksa di persidangan. Kemana dan mengalir kemana uangnya. Kalau ada bukti dan korelasi hal itu berkait dengan perkara (suap), (baik pemberi dan penerima)  ya berpotensi tersangka," ujar Hibnu.

    Termasuk, bila uang atau hasil kejahatan pidana itu dikembalikan, Hibnu menegaskan tidak menghapus tindak pidana. Pengembalian tersebut hanya meringankan saja. Pastinya itu juga berlaku pada perkara Sekda Kebumen.

    Praktis, menurut Hibnu, kini tinggal tergantung KPK apakah akan dilanjutkan atau tidak terkait fakta tersebut.

    Namun, Hibnu mengatakan, ada "syarat" lain. Bila pemberian tersebut diketahui saat proses penyelidikan, KPK bisa jadi tidak meneruskan dengan pertimbangan tertentu .

     "Tapi kalau fakta adanya tindak pidana itu ditemukan pada proses penyidikan, ya seharusnya diteruskan ke proses hukum selanjutnya (tersangka)," tegas Hibnu.

    Selain Wabup, ada sejumlah nama lain yang akan dimintai keterangannya dalam persidangan besok. Koran ini mendapatkan nama-nama seperti Mujihartono alias Ebung, Muhson, Ainun, Abdul Karnain, Farid Maruf, Sulchan, Probo Endartono, Jenu Arifiadi, Damar, Budi dan Marifun Arif.

    Salah satu anggota tim pengacara Adi Pandoyo, Tatag Swasana SH dihubungi Kebumen Ekspres, semalam membenarkan sebagian nama yang akan diperiksa sebagai saksi untuk perkara Adi Pandoyo. Namun demikian, Tatag mengaku tidak hafal persis satu persatu mereka.

    "Total 13 saksi, berasal dari latar belakang beragam mulai dari Wakil Bupati, unsur DPRD dan pengusaha. Mereka mungkin akan diperiksa seputar proses penetapan APBD terkait pokir (pokok-pokok pikiran). Sekaligus adanya pembagian terhadap jatah masing-masing yang diterima," ujar Tatag.

    Baca juga:
    (Sekda Kebumen Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator)
    http://www.kebumenekspres.com/2017/06/sekda-kebumen-ajukan-diri-jadi-justice.html
    Sebelumnya, Yazid meminta, seluruh pihak menghormati proses hukum yang berlaku dan mengedepankan azas praduga tak bersalah. Juga menghindari pernyataan-pernyataan yang belum tentu kebenarannya dan bertendensi memojokkan pihak-pihak tertentu.

    "Kami menghimbau kepada masyarakat untuk menghormati setiap proses hukum yang sedang dilaksanakan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dengan selalu melakukan hal tersebut maka akan tercipta iklim yang kondusif dan merupakan bagian dari menghormati hukum,” ujar Gus Yazid,sapaan akrabnya.

    Baca juga:
    (Soal Anggapan Penanganan Korupsi di Kebumen hanya Sampai Sekda, ini Kata KPK)

    Adi Pandoyo saat ini menyandang status terdakwa dalam perkara pemberian gratifikasi senilai Rp 3,75 miliar dalam pengelolaan anggaran bersumber APBN, APBD I dan APBD I.  Dalam hal ini, Adi didakwa menerima uang terkait pokok-pokok pikiran (pokir) dalam proses penetapan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2016. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top