• Berita Terkini

    Rabu, 28 Juni 2017

    Soal Anggapan Penanganan Korupsi di Kebumen hanya Sampai Sekda, ini Kata KPK

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih menangani perkara korupsi di Kabupaten Kebumen. Namun sejak menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen Adi Pandoyo sebagai tersangka pada 29 Desember 2016, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka baru.

     Apakah penanganan perkara korupsi di Kebumen akan berhenti pada Sekda?

    Disinggung soal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Fitroh Roh Cahyanto, memastikan penanganan perkara Kebumen masih terus berlanjut. Dan, ada kemungkinan KPK menetapkan tersangka baru dalam perkara ini. Namun dia meminta masyarakat untuk sabar menunggu. "Tunggu saja," katanya saat ditemui usai persidangan Sekda Kebumen non aktif Adi Pandoyo di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (20/6/2017) lalu.

    Kalaupun ada kesan lambat menangani perkara korupsi di Kebumen, Fitroh Roh Cahyanto, mengatakan KPK juga memiliki keterbatasan. "Penanganannya satu-satu dulu dan bertahap. KPK kan juga ada keterbatasan petugas," kilah Fitroh Roh Cahyanto lagi.

    Dihubungi terpisah,  pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof Dr Hibnu Nugroho SH MH mengatakan, memang ada indikasi KPK sudah mulai kewalahan menangani kasus korupsi di daerah. Apalagi, dalam sebuah perkara korupsi tentu melibatkan banyak pihak.

    Namun demikian, Hibnu masih percaya KPK bisa menuntaskannya. Namun dalam hal ini, KPK bakal melakukan peran masing-masing pelaku. Bila semua yang terlibat menjadi tersangka, menurut Hibnu, Kebumen bisa saja mengalami gangguan roda pemerintahan lantaran saking banyaknya yang terlibat.

    "Dalam hal ini KPK akan mengambil titik-titik tertentu yang memiliki peran penting (dalam pusaran korupsi). Tujuannya menutup atau memperkecil pelaku-pelaku lain melakukan tindakan korupsi di masa mendatang. Jadi dalam hal ini, KPK melakukan upaya penindakan sekaligus pencegahan," katanya.

    Seperti diketahui, KPK telah menangani perkara korupsi di Kebumen sejak 15 Oktober 2016, yakni saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudi Trihartanto dan Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sigit Widodo.

    Sejak saat itu hingga Desember 2016, KPK menetapkan lima tersangka. Masing-masing, Yudi Trihartanto, Sigit Widodo, Direktur PT OSMA, Hartoyo, Basikun Suwandi Atmojo alias Ki Petruk dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo. Dari kelima tersangka, empat diantaranya sudah dinyatakan bersalah yakni Yudi Trihartanto,

    Sigit Widodo, Direktur PT OSMA, Hartoyo, Basikun Suwandi Atmojo alias Ki Petruk dalam perkara suap proyek bidang pendidikan di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen pada APBDP 2016.

    Sementara Adi Pandoyo hingga Juni 2017, masih dalam persidangan. Adi didakwakan menerima gratifikasi senilai Rp 3,75 miliar terkait pengelolaan dana pada program APBD P 2016 bersumber APBN, APBD I dan APBD II. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top