• Berita Terkini

    Kamis, 27 April 2017

    Ratusan Calon Haji Tertipu, Ratusan Milaran Musnah

    RYANTONO P.S./RADAR SUKOHARJO
    SUKOHARJO – Ratusan calon jamaah haji plus dan umrah dari biro PT Semesta Nusantara Bakti gigit jari. Bukannya bisa ke tanah suci untuk beribadah, uang dengan total miliaran rupiah malah musnah.

    Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polres Sukoharjo, dana haji dan umrah tersebut ternyata digondol Suyamto, 36, bos biro haji dan umrah yang beralamat di rumah toko (ruko) Kartasura Blok B 10 Jalan Ahmad Yani, Kartasura.

    Penggelapan ini terungkap setelah ada laporan dari Paryanto, komisaris PT Semesta Nusantara Bakti yang menyatakan 149 orang batal diberangkatkan umrah dan haji karena uangnya raib.

    ”Tersangka Suyamto merupakan direktur (PT Semesta Nusantara Bakti, Red), sedangkan pelapor (Paryanto,Red) komisaris,” terang Kapolres Sukoharjo AKBP Ruminio Ardano, Rabu (26/4).

    Seharusnya, para jamaah umrah tersebut bisa diberangkatkan pada November 2016 hingga Januari 2017. Namun, hingga mendekati hari H, mereka tak mendapatkan kepastian keberangkatan. Merasa kecewa, ratusan orang menduduki kantor biro umrah guna meminta tanggung jawab manajemen.
    Hasil pemeriksaan internal di PT Semesta Nusantara Bakti, tidak sedikit calon jamaah umrah yang telah membayar lunas. Sayangnya, uang setoran jamaah, malah masuk ke rekening Suyamto.

    Uang Rp 6 miliar itu seharusnya untuk membayar provider yang menangani pemberangkatan umrah dan haji, membeli atau booking tiket, dan sebagainya. Tapi, oleh Suyamto malah digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seizin manajemen PT Semesta Nusantara Bakti. Seperti membeli tanah, rumah, dan mobil.


    Warga Dukuh Turisari RT 07 RW 02, Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali tersebut dibekuk polisi di Bekasi, Jabar. Ikut disita dua unit handphone, sepuluh buku tabungan, kartu ATM, enam kartu kredit, satu bendel bilyet giro, dua bendel buku cek Bank BCA dan Mandiri, serta satu unit mobil Toyota Avanza nomor polisi B 1699 EFE. Suyamto dijerat pasal Pasal 378 jo 374 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (yan/wa)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top