• Berita Terkini

    Kamis, 27 April 2017

    Kemenag Berlakukan Pengaturan Tarif Umrah

    JAKARTA – Perang tarif umrah saat ini sudah tidak sehat. Sejumlah penyelenggara umrah mematok tarif umrah promo. Banyak yang menyebut harganya ’’tidak masuk akal’’. Kementerian Agama (Kemenag) segera memberlakukan pengaturan tarif umrah.


    Direktur Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Muhajirin Yanis mengatakan, sempat terbesit rencana menetapkan tarif batas bawah umrah. Sistem ini seperti yang sudah diterapkan pada haji khusus. Untuk haji khusu dibatasi tarif terendahnya USD 8.000 per jamaah (sekitar Rp 106 juta).


    Namun setelah konsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), usulan menetapkan tarif bawah biaya umrah mendapatkan respon negatif. KPPU menilai diberlakukannya tarif bawah umrah, membuat jamaah tidak bisa menikmati pelayanan dan harga yang kompetitif.


    "KPPU mengusulkan supaya Kemenag cukup membuat standar pelayanan minimal umrah, "jelasnya di Jakarta kemarin (26/4). Dengan patokan standar minimal tersebut, otomatis akan diikuti dengan tarif umrah. Muhajirin mengatakan akan segera menggodok dan mengeluarkan ketentuan standar minimal layanan umrah.


    Menurut Muhajirin paket umrah yang ditawarkan travel saat ini sangat beragam. Termasuk diantaranya adalah paket umrah yang dipatok mulai dari kisaran Rp 14 juta. Ternyata belakangan tarif promo umrah itu berujung pada kasus penundaan keberangkatan jamaah haji ke Arab Saudi.


    Dia mengatakan Kemenag sebagai regulator haji dan umrah, ke depan berwenang mengaudit penetapan harga atau tarif umrah. Sehingga tidak terjadi perang harga, sampai akhirnya merugikan jamaah. Kemenag menegaskan umrah itu tidak ada kuotanya. Sehingga tidak benar ada aturan daftar tunggu (waiting list) untuk berumrah.

    Wakil Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh) Muharom Ahmad menyambut baik pengaturan atau pengawasan tarif umrah tersebut. ’’Sehingga terasa kehadiran Kemenag dalam pembinaan, pengawasan, dan perlindungan terhadap travel dan jamaah umrah,’’ tuturnya.


    Dia menjelaskan rekam jejak atau sejarah mencatat, travel umrah dipercaya jamaah karena memberikan layanan layak dan sesuai hitungan bisnis. Sementara biro travel umrah yang menjalankan pelayanan tidak baik, umumnya kerap bermasalah dan usianya pendek.


    Menurutnya hitungan standar tarif minimal umrah adalah USD 1.750 per jamaah atau sekitar Rp 23 juta. Sementara untuk biaya umrah yang berkisar Rp 15 juta, untuk beli tiket pesawat pulang-perginya saja sudah mepet. Belum lagi untuk sewa pemondokan serta perhitungan kelangsungan bisnis perusahaan travel. Menurutnya dengan ongkos umrah yang wajar, jamaah bisa mendapatkan layanan yang wajar. ’’Serta travel juga dapat menjaga kelangsungan usahanya dengan wajar,’’ tuturnya.


    Sementara itu mendekati pelunasan ongkos haji khusus tahap kedua, beredar surat palsu kuota tambahan. Di dalam surat itu, tertulis ada kuota tambahan haji khusus sebanyak 3.000 kursi. Kasubah Informasi Haji Kemenag Abdul Basir mengatakan, surat tersebut palsu. Kemenag sudah menetapkan kuota haji khusus sebanyak 17 ribu kursi.


    Setelah pelunasan biaya haji khusus tahap pertama, masih ada sisa kursi sebanyak 2.947 kursi. Rencananya pelunasan tahap kedua dibuka 9-19 Mei depan. Kemenag bakal segera mengeluarkan daftar berhak lunas haji khusus tahap kedua. (wan)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top