• Berita Terkini

    Kamis, 27 April 2017

    Jaksa Agung Pengaruhi JPU Tuntut Ringan Ahok

    JAKARTA—Kejanggalan penuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sidang dugaan penistaan agama disinyalir tidak terlepas dari peran Jaksa Agung H M. Prasetyo. Pemuda Muhammadiyah yang melaporkan sejumlah kejanggalan JPU ke Komisi Kejaksaan (Komjak) kemarin (26/4), mengendus bahwa Jaksa Agung menginstruksikan penundaan pembacaan tuntutan, sekaligus sebab dibalik tuntutan ringan JPU.


    Direktur Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah Ghufroni menuturkan, laporan terhadap JPU sidang dugaan penistaan agama pada Komjak dikarenakan ada sejumlah kejanggalan. Diantaranya, JPU menyebut terdakwa tidak terbukti secara sengaja menista agama, penghilangan pasal 156 a dalam tuntutan dan penundaan pembacaan penuntutan. ”Jadi, JPU ini melemahkan sendiri tuntutannya,” paparnya.


    Padahal, dalam persidangan itu sudah ada lima video lain yang mendukung video  pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu. Dengan lima video lain itu, seharusnya unsure kesengajaan itu terpenuhi. ”Namun, JPU malah merasa tidak terpenuhi,” terangnya.


    Lalu, dalam tuntutan itu juga dihilangkan pasal 156 a. Padahal, dalam surat dakwaan ada dua pasal yang digunakan, pasal 156 dan 156 a. ”Penghilangan pasal ini sangat aneh, sebab dalam proses sidang yang sejak awal ingin dibuktikan adalah pasal 156 a ini,” ujarnya.


    Dia menuturkan, belum lagi dengan penundaan pembacaan tuntutan dengan asalan yang sangat tidak masuk akal, karena belum selesai mengetik. ”Bahkan, Jaksa Agung juga sempat menyebut sepakat dengan penundaan pembacaan tuntutan. Setelah mendapatkan anjuran dari Polda Metro Jaya,” jelasnya.


    Kondisi tersebut menunjukkan bahwa Kejagung bisa diintervensi dalam melakukan penuntutan alias tidak independen. Sekaligus menunjukkan peran dari Jaksa Agung yang menginstruksikan ditunda pembacaan tuntutannya. Sekaligus, berperan untuk meringankan tuntutan. ”Ini jelas sekali, Jaksa Agung patut diduga tidak independen. Dia adalah orang partai politik, tidak murni semata-mata untuk hukum,” jelasnya.


    Sementara Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengungkapkan, JPU itu merupakan pengacara negara yang seharusnya menguatkan tuntutan. Namun, dengan tuntutan hanya setahun penjara dengan percobaan dua tahun, JPU mengingkari pembuktian yang dilakukan selama ini. ”JPU itu memiliki puluhan saksi dan banyak barang bukti, mereka malah mengingkarinya sendiri,” jelasnya.


    Karena itu, dia berharap Komjak bisa memeriksa JPU dalam kasus tersebut. Bila, hasilnya dipastikan mereka melakukan pelanggaran, maka sanksi harus diberikan. ”Jaksa Agung sebagai penanggungjawab penuntutan harus dipanggil Presiden dan DPR untuk menjelaskan semuanya,” terangnya.


    Sementara Komisioner Komjak Indro Sugianto menuturkan, saat ini fokus dari Komjak untuk mengkaji laporan tersebut. Selama proses pengkajian tersebut maja akan dilakukan klarifikasi, permintaan keterangan pada berbagai pihak. Termasuk JPU dan pelapor.  ”Ini dalam rangka membuat terang dugaan yang disampaikan tadi,” terangnya.

    Karena itu, Komjak menghimbau pelapor dan masyarakat yang menemukan informasi sekecil bisa disusulkan. Apapun, informasinya bila terhubung dengan penyebab JPU melakukan hal yang diduga oleh pelapor itu penting. ”Semua dalam proses,” terangnya.


    Komisioner Komjak lainnya, Andi Lolo mengungkapkan bila melihat standard operational procedure (SOP) jaksa memang tidak terlihat adanya penyimpangan. Namun, tidak menutup kemungkinan kedepan menemukan hal baru. ”Kita lihat saja,” ujarnya.


    Apakah menunda sidang dengan alasan belum selesai mengetik bukan pelanggaran? Andi menuturkan bahwa tentunya masih perlu untuk mengklarifikasi semua itu pada jaksa. ”Kami tidak berwenang untuk berkomentar soal hakim yang menyebut baru kali ini menemukan adanya penundaan karena belum selesai mengetik,” jelasnya.


    Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperingatkan para penegak hukum khususnya kejaksaan agar tidak mempermainkan hukum. Mereka menemukan indikasi kuat permainan hukum itu dalam menuntut terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.


    Ketua Dewan Pertimbangan MUI Prof Din Syamsuddin mengungkapkan tuntutan jaksa terhadap Ahok berupa setahun penjara dan dua tahun masa percobaan itu dianggap tidak adil. Padahal sudah ada yurisprudensi kasus penistaan agama sebelumnya dengan tuntutan yang jauh lebih berat. Penundaan pembacaan tuntutan dengan alasan yang tidak jelas juga dianggap pengistimewaan terhadap Ahok.


    ”Tuntutan jaksa penuntut umum itu mengusik rasa keadilan. Secara kasat mata pula ini terkesan dilindungi. Ini semacam dibela-bela,” ujar Din usai pembacaan Tausiyah Kebangsaan Dewan Pertimbangan MUI di kantor pusat MUI Jalan Proklamasi Jakarta, kemarin (26/4).


    Dia menuturkan bila Ahok bebas itu akan berdampak pada semakin mudahnya orang mengeluarkan ujaran kebencian. Kondisi itu sangat berbahaya pada persatuan dan kesatuan bangsa. Bahkan, tidak mungkin orang akan kembali bergerak langsung untuk menuntut keadilan. Toleransi itu diwujudkan dengan tidak memasuki dan mengusik keyakinan orang lain.

    “Ujaran kebencian di Pulau Seribu itu virus negatif bagi bangsa ini. Seharusnya kita semua bergerak menanggapinya. Tapi ketika ada yang memprotesnya malah dituduh anti kebangsaan,” ungkap dia.


    Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon dakwaan jaksa itu sangat menguntungkan Ahok. Bila tiba-tiba nanti Ahok dibebaskan itu malah akan membuat jadi semakin marah karena rasa keadilan tidak ada lagi. ”Tuntutanya yang sekarang ini terkesan direkayasa dipermudah diperingan,” ungkap dia.


    Dia tak menampik kemungkinan peran Jaksa Agung M Prasetyo yang berlatar belakang dari partai politik yang punya kepentingan politik. Dia sudah sejak lama meminta kepada presiden untuk mengganti jaksa yang punya latar belakang bukan dari partai politik agar lebih indepen. ”Karena rawan sekali penyelewengan dan penyalahgunaan. Tapi kan presiden tetap mempertahankan. Mungkin punya kepentingan-kepentingan lain,” ujar dia. (idr/jun)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top