• Berita Terkini

    Jumat, 14 April 2017

    Hadapi Gugatan Warga, Kejari Wonogiri Terjunkan 3 Jaksa

    WONOGIRI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) akhir Maret  lalu. Kejaksaan telah menunjuk tiga jaksa untuk mewakili institusi kejaksaan yang akan digelar Jumat depan (21/4).

    Kepala Kejari Wonogiri Tri Ari Mulyanto mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Wonogiri terkait pemberitahuan sidang gugatan praperadilan tersebut. Tiga jaksa ditugaskan untuk menghadapi gugatan tersebut.

    “Pekan depan sidang, saya sudah kuasakan kepada kasi pidsus, kasi datun dan satu jaksa dalam persidangan nanti,” kata Tri Ari Mulyanto, Rabu kemarin (12/4).
    Tri Ari Mulyanto mengaku siap menghadapi gugatan pra peradilan tersebut. Menurutnya, kejaksaan tidak pernah menghentikan kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar di dinas pendidikan pada 2003/2004 lalu.

    “Kami belum pernah menghentikan perkara. Kasusnya sudah selesai dan sudah ada tersangka, kemudian menjadi terdakwa dan sudah menjalani hukuman,” ujarnya.
    Mengenai dugaan keterlibatan bupati pada masa itu, menurut Kajari, pihaknya melihat bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan bukti, bukan asumsi. Sementara, data-data yang disampaikan Maki berdasarkan asumsi semua.

    “Jika punya bukti keterlibatan bupati pada masa itu (Begug Poernomosidi) silakan serahkan kepada kami, ditindaklanjuti sebagai laporan,” katanya.
    Dalam kasus ini Maki menuding Kejari Wonogiri telah menghentikan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan buku ajar yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp 3 miliar pada 2003 lalu. Mereka kemudian mengajukan gugatan praperdilan ke PN Wonogiri. Surat permohonan tersebut telah diterima dan didaftar di Kepaniteraan Pidana PN Wonogiri dengan nomor 01/pid.pra/2017/PN WNG tertanggal 31 Maret 2017.

    “Berdasarkan hasil penelusuran dari Maki, ada dugaan tindak pidana korupsi 2003, dengan nilai kerugian Rp 3 miliar. Ternyata hanya ada tiga anak buah yang menjadi tersangka (telah menjalani hukuman). Padahal, dalam BAP ada fakta-fakta hukum lain. Harusnya ada pengembangan kasus, tapi kenapa sampai saat ini tidak dilanjutkan,” kata Arif Sahudi mewakili Maki, Jumat lalu (31/3).

    Sudah ada tiga pejabat Dinas Pendidikan (Dispendik) Wonogiri yang menjabat 2003 telah divonis hakim. Yakni, Kepala Dispendik Roeswardiyatmo  selaku penanggungjawab program, Kasub Dinas TK/SD Purwanto GP dalam kapasitasnya sebagai penanggungjawab kegiatan dan Kasi Sarana-Prasarana (Sapras) Susilo yang menjabat pimpinan proyek. Ketiganya yang ditahan di rutan Wonogiri dalam kasus korupsi buku ajar 2003/2004, dengan merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,7 miliar. (kwl/bun)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top