• Berita Terkini

    Rabu, 26 April 2017

    Berkas Perkara Pembunuhan Mantri Sugeng Dilimpahkan ke Kejaksaan

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) – Jajaran Satreskrim Polres Kebumen merampungkan berkas perkara penganiayaan hingga tewas dengan korban Sugeng Wahyudi,  warga RT 1 RW 1 Desa Banjurpasar Kecamatan Buluspesantren, yang terjadi pada 21 Januari 2017 silam.

    Rabu ini (26/4/2017), berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kebumen untuk tahap penuntutan.

    Kapolres Kebumen, AKBP Titi Hastuti SSos melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Willy Budiyanto, SH, MH mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah proses penyidikan selesai serta  berkas para tersangka sudah P-21 atau sudah lengkap.

    "Sebelum dilimpahkan para tersangka juga sudah melalui beberapa rangkaian pemeriksaan kesehatan sebagai syarat sebelum dilimpahakan untuk mengetahui kondisi kesehatan para tersangka," ujar AKP Willy Budiyanto, Rabu.

    Pemeriksaan kesehatan dilakukan  di  Klinik Polres Kebumen di Jalan Sarbini 83 oleh dr Widi Widayat selaku dokter Klinik Polres Kebumen.

    Sekedar mengingatkan, Sugeng Wahyudi atau Mantri Sugeng, ditemukan tewas mengenaskan di ruang tamu rumahnya, Desa Banjurpasar Kecamatan Buluspesantren,Sabtu pagi (21/1/2017) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat ditemukan, tubuh pria yang berprofesi sebaga Mantri Sunat tersebut penuh luka. Bahkan, sebuah pisau masih menancap di lehernya.

    Selain itu, sebuah mobil dan sepeda motor dilaporkan hilang. Belakangan juga terungkap, pelaku membawa kabur ponsel, uang serta perhiasan milik korban. Tiga pelaku, masing-masing kakak beradik adik Ela Setiawan (29) dan Endrik Margi Santoso (25) serta Danang Okta Hidayat alias Pentong (20) ditangkap Polisi 25 Januari 2017.

    Motif penganiayaan hingga tewas ini lantaran cemburu cinta sesama jenis. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top