• Berita Terkini

    Rabu, 26 April 2017

    Berkas Perkara Dilimpahkan, Sekda Kebumen Segera Disidang

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (26/4/2017), melimpahkan berkas perkara Sekretaris Daerah (Sekda) non aktif Kabupaten Kebumen, Adi Pandoyo  ke tahap penuntutan.

    Adi Pandoyo yang menjadi tersangka suap proyek pendidikan pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen pada APBDP 2016 itu bakal segera menjalani persidangan.

    "Hari ini untuk tersangka AP sudah dalam tahap II. Proses penyidikan sudah diserahkan ke tahap penuntutan," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dihubungi Kebumen Ekspres, Rabu siang tadi (26/4/2017).

    Febri mengatakan, hari ini pula, Adi Pandoyo dikirimkan ke Semarang dan untuk sementara dititipkan di Lapas Kedungpane Semarang dan menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

    Adi Pandoyo ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam perkara suap proyek pendidikan pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen pada APBD P 2016. Dia ditetapkan tersangka pada 29 Desember 2016 bersamaan dengan penetapan tersangka Basikun Suwandi Atmodjo alias Ki Petruk.

    Petruk bahkan kini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi Korupsi Semarang. Selain Petruk, masih menjalani sidang Mantan Ketua Komisi A Yudi Trihartanto, dan Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata Sigit Widodo yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

    Satu tersangka lain, Direktur PT OSMA, Haratoyo sudah divonis oleh hakim.

    Adi Pandoyo sendiri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.

    "AP memiliki peran aktif sehingga pasal suap aktif yang digunakan dengan alternatif. Tentu saja penyidik meyakini dan menemukan bukti-bukti ada upaya menggerakkan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, ada perbuatan aktif yang dilakukan terkait proyek di Disdikpora dari APBDP 2016," ujar Febri saat pers ealese penetapan Sekda Kebumen sebagai tersangka. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top