• Berita Terkini

    Kamis, 06 April 2017

    Bagikan Uang Miliaran Rupiah, Adi Pandoyo Mengaku Diperintah Bupati

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen (nonaktif) Adi Pandoyo, mengaku pernah membagi-bagikan uang senilai Rp 2,5 miliar kepada sejumlah pihak pada tahun 2016. Menurut pejabat yang kini menjadi tersangka perkara suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pembagian uang tersebut atas perintah Bupati Kebumen, HM Yahya Fuad.

    Hal itu dikatakan Adi Pandoyo saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan perkara suap Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen pada APBD P 2016 yang digelar di  Pengadilan Tipikor, Semarang, Selasa (4/4/2017).

    Selain Sekda, Bupati Kebumen HM Yahya Fuad juga turut diperiksa kemarin. Selain itu, mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasana Dinas Pendidikan, Pemuda Olahraga Kabupaten Kebumen Yasinta Swasti Mahargiani dan Kepala Dinas Pendidikan Ahmad Ujang Sugiono. Mereka bersaksi untuk terdakwa mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudi Tri Hartanto, Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kebumen Sigit Widodo.


    Pengakuan Adi Pandoyo soal bagi-bagi uang miliaran rupiah tersebut berawal dari Jaksa KPK yang mencecarnya soal uang Rp 200 juta yang disita Satgas KPK di ruang kerja Sekda Kebumen Adi Pandoyo pada medio Oktober 2016 silam. Kepada JPU, Adi Pandoyo mengatakan uang tersebut adalah milik Bupati Kebumen, HM Yahya Fuad.

    ”Saya mohon maaf ke Bupati atas keterangan saya. Yang jelas waktu itu saya pernah mendapat perintah dari Bupati. Pertama diberi Rp 1 miliar, kemudian kedua dari informasi totalnya Rp 1,5 miliar. Saya mendapatkan perintah menemui seseorang di Semarang, kalau tidak salah namanya Tono, tapi saya lupa jelasnya,” kata Adi Pandoyo saat dicecar Jaksa KPK di hadapan majelis hakim yang dipimpin Siyoto.

    Dari uang Rp 1,5 miliar tersebut, Adi Pandoyo kemudian menambahnya dengan Rp 500 juta yang diambil dari pemberian pertama yakni sebesar Rp 1 miliar. Uang tersebut ia serahkan di lantai 5 Hotel Gumaya Kota Semarang. Seingatnya, uang diberikan pada Agustus atau September 2016.

    Masih pengakuan Adi Pandoyo, uang Rp 2 miliar tersebut awalnya dibungkus pakai dus. Oleh dia, uang lantas dipindahkan ke tas baru yang dibelinya. Masih katanya, uang tersebut juga dia berikan kepada Probo Endartono selaku anggota DPRD Kebumen sebesar Rp 500 juta, Rp 50 juta lagi ke Probo selaku pansel. "Berikutnya, Rp 40 juta ke Marifun Arif (anggota DPRD), Rp 20 juta ke Imam Satibi (Rektor IAINU Kebumen). Memang kaitan uang itu tidak ada dengan para terdakwa,” ungkapnya.

    Setelah dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak, Adi Pandoyo mengaku uang masih tersisa Rp 200 juta yang lantas disimpan di ruang kerjanya. Uang senilai Rp 200 juta itulah yang kemudian disita Satgas KPK pada Oktober 2016.


    "Uang itu dari pengusaha Pak Ayub (Khayub M Lutfi, pengusaha). Perintahnya setelah dikomunikasikan ke Ayub, baru disampaikan ke saya. Waktu itu uangnya dalam bentuk rupiah,” kata Adi.

    Jaksa KPK kemudian menunjukkan foto melalui slide berupa pecahan uang Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dari hasil sitaan.

    Namun demikian, Adi Pandoyo membantah uang itu adalah uang suap. Menurutnya, uang Rp 200 juta dari Bupati tersebut merupakan dana untuk program Satu 1 perusahaan 1 desa asuh (sapusada). Uang diberikan, kata Adi Pandoyo, lantaran program Sapusada tak juga berjalan optimal.

    Program Sapusada sendiri merupakan program unggulan Bupati Kebumen, HM Yahya Fuad yang saat itu baru saja terpilih sebagai Bupati Kebumen periode 2016-2021.

    Program ini dimaksudkan untuk mengentaskan kemiskinan ini. Adapun dananya, menurut Adi Pandoyo berasal dari para pengusaha.

    Dalam program ini, setiap perusahaan diminta untuk menyisihkan CSRnya untuk pengembangan desa. Pengakuan Adi Pandoyo ini sebelumnya pernah disampaikan pada persidangan sebelumnya, yakni saat menjadi saksi persidangan salah satu terdakwa suap, Komisaris PT OSMA, Hartoyo. Hartoyo sendiri sudah dinyatakan bersalah dan divonis 2,3 tahun.

    Sementara itu, Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad menyangkal pernah memberikan uang Rp 200 juta ke Sekda Kebumen. Ia juga membantah pernah memerintahkan Sekda untuk menyerahkan uang. Fuad menyatakan, ia dengan Ayub sebelumnya adalah rival selama bertarung dalam Pilkada Kebumen.

    Sekedar mengingatkan, KPK tengah menangani perkara suap terkait proyek pendidikan di Dikpora Kebumen pada APBD P 2016. Sejak melakukan Operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2016, KPK telah menetapkan lima tersangka. Masing-masing, Sekretaris Daerah Adi Pandoyo, Mantan Ketua Komisi A Yudi Trihartanto, Pengusaha Direktur PT OSMA, Hartoyo, Kepala Bidang Pemasaran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sigit Widodo dan aktivis sekaligus pengusaha, Basikun Suwandi Atmojo alias Ki Petruk.

    Dalam prosesnya, KPK juga menggeledah sejumlah tempat. Salah satunya ruang kerja Sekda Adi Pandoyo. Dalam penggeledahan masih di bulan Oktober, KPK menyita uang Rp 185 juta di ruang Sekda Adi Pandoyo. Namun kemudian terungkap di persidangan, angka Rp 185 juta itu menjadi Rp 200 juta.

    Dari lima tersangka,  Hartoyo sudah dinyatakan bersalah dan divonis 2,3 tahun. Adapun Yudi, Sigit dan Petruk memasuki tahap persidangan. Sementara, Adi Pandoyo masih dalam tahap penyidikan. (jks/ton)



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top