• Berita Terkini

    Kamis, 06 April 2017

    Warjan: Pencabutan Pasal Karaoke Berpotensi Langgar Aturan

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Pencabutan Pasal Karaoke pada Raperda Kepariwisataan dapat berpotensi melanggar aturan. Pasalnya usaha karaoke telah diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia nomor 16 tahun 2014 tentang Standar Usaha Karaoke.

    Dalam BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa usaha karaoke adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas menyanyi dengan atau tanpa pemandu. “Pada peraturan diatasnya saja usaha karaoke diperbolehkan, padahal Perda harus mengacu pada peraturan di atasnya,” tutur salah satu perwakilan masyarakat Warjan SPd SH MM pada rapat pertemuan antara Pansus II, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD dan para pengusaha karaoke Kebumen, Rabu (5/4/2017) di Gedung DPRD Kebumen.

    Rapat yang dimulai pukul 13.53 WIB tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kebumen Bagus Setiawan. Selain itu hadir pula Ketua Bapem Perda Muhsinun dan Ketua Pansus 2 Kurniawan. Beberapa anggota DPRD yang tampak hadir diantarannya, Adib Mutaqim, Suhartono, Hj Enny Handayani, Hj Sri Susilowati, Wijil Tri Atmojo, H Gito Prasetyo, Ma’rifun, M Stevani Dwi Artiningsih, Budi Hianto Susanto dan Jenu Arfiadi.

    Adapun dari pihak Pengusaha Karaoke yakni dari Dees Cafe, Happy Valley, Happines, Jack’s Cafe, Happy Kara dan Bale Cafe. Turut Hadir pula pada kesempatan tersebut, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kebumen Sugito Edi Prayitno SIP.

    Dalam kesempatan tersebut Warjan menegaskan, sama sekali tidak ada aturan yang dilanggar saat Pasal Karaoke tetap ada pada Perda Kepariwisataan. Pasalnya aturan di atasnya telah memperbolehkan adanya usaha karaoke. Bahkan pada Pasal 14 Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia nomor 16 tahun 2014 tentang Standar Usaha Karaoke menyatakan Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota melakukan pembinaan dalam rangka penerapan Standar Usaha Karaoke sesuai kewenangannya. Pembinaan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup sosialisasi dan advokasi.

    “Maka yang diperlukan saat ini adalah menerbitkan peraturan untuk mengatur tempat karaoke bukan menutupnya,” tegasnya.

    Tidak ditutupnya tempat usaha karaoke juga mendapatkan dukungan dari beberapa anggota DPRD Kebumen. Bahkan Ma’rifun, Wijil Tri Atmojo dari Fraksi Partai Gerindra dengan tegas menyatakan mendukung untuk tidak ditutupnya usaha karaoke. Menurutnya, selama ini tidak ada masalah dengan adanya usaha karaoke. Bahkan secara administrasi usaha karaoke yang ada di Kebumen telah berijin semua. “Saya menilai tidak ada masalah, maka dari itu saya mendukung usaha karaoke untuk tetap jalan,” kata Ma’rifun.

    Dalam hal ini Ma’rifun juga menyalahkan eksekutif dalam hal ini Bupati Kebumen. Pasalnya selama ini, saat pengusaha karaoke mengurus ijin diperbolehkan begitu saja. Namun belakangan eksekutif sendiri yang meminta untuk menutup tempat karaoke. “Sebenarnya ada draf susulan dari Raperda Kepariwisataan. Draf pertama menyebutkan adanya pasal karaoke, sedangkan draf kedua yakni draf susulan tanpa adanya pasal karaoke. Adanya draf susulan tersebut mengindikasikan adanya kepentingan pihak tertentu,” paparnya.

    Perwakilan dari Paguyuban Pengusaha Karaoke (Pusaka) Sugiyono menegaskan, tempat karaoke tidaklah seperti apa yang dikira oleh para pihak yang menolak. Tidak ada miras di tempat usaha karaoke, selain itu tempat karaoke juga bukan ajang mesum. “Perlu kiranya pihak yang menolak dapat melihat langsung seperti apa tempat karaoke. Dengan demikian mereka dapat mengetahui seperti apa tempat karaoke yang sesungguhnya,” terangnya.

    Sementara itu Ketua Pansus 2 Kurniawan mengatakan, adanya pertemuan antara pengusaha karaoke dengan DPRD dapat memberikan pandangan baru usaha tentang karaoke.  Dalam waktu dekat Pansus 2 akan mempertemukan antara kelompok yang setuju dan yang menolak adanya usaha karaoke di Kebumen. “Secepatnya kami akan mengadakan pertemuan tersebut. Hal itu dapat menjadi masukkan penting bagi kami,” ucapnya. (mam)

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Pencabutan Pasal Karaoke pada Raperda Kepariwisataan dapat berpotensi melanggar aturan. Pasalnya usaha karaoke telah diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia nomor 16 tahun 2014 tentang Standar Usaha Karaoke.

    Dalam BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa usaha karaoke adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas menyanyi dengan atau tanpa pemandu.

    “Pada peraturan diatasnya saja usaha karaoke diperbolehkan, padahal Perda harus mengacu pada peraturan di atasnya,” tutur salah satu perwakilan masyarakat Warjan SPd SH MM pada rapat pertemuan antara Pansus II, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD dan para pengusaha karaoke Kebumen, Rabu (5/4/2017) di Gedung DPRD Kebumen.

    Rapat yang dimulai pukul 13.53 WIB tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kebumen Bagus Setiawan. Selain itu hadir pula Ketua Bapem Perda Muhsinun dan Ketua Pansus 2 Kurniawan. Beberapa anggota DPRD yang tampak hadir diantarannya, Adib Mutaqim, Suhartono, Hj Enny Handayani, Hj Sri Susilowati, Wijil Tri Atmojo, H Gito Prasetyo, Ma’rifun, M Stevani Dwi Artiningsih, Budi Hianto Susanto dan Jenu Arfiadi.

    Adapun dari pihak Pengusaha Karaoke yakni dari Dees Cafe, Happy Valley, Happines, Jack’s Cafe, Happy Kara dan Bale Cafe. Turut Hadir pula pada kesempatan tersebut, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kebumen Sugito Edi Prayitno SIP.

    Dalam kesempatan tersebut Warjan menegaskan, sama sekali tidak ada aturan yang dilanggar saat Pasal Karaoke tetap ada pada Perda Kepariwisataan. Pasalnya aturan di atasnya telah memperbolehkan adanya usaha karaoke. Bahkan pada Pasal 14 Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia nomor 16 tahun 2014 tentang Standar Usaha Karaoke menyatakan Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota melakukan pembinaan dalam rangka penerapan Standar Usaha Karaoke sesuai kewenangannya. Pembinaan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup sosialisasi dan advokasi.

    “Maka yang diperlukan saat ini adalah menerbitkan peraturan untuk mengatur tempat karaoke bukan menutupnya,” tegasnya.

    Tidak ditutupnya tempat usaha karaoke juga mendapatkan dukungan dari beberapa anggota DPRD Kebumen. Bahkan Ma’rifun, Wijil Tri Atmojo dari Fraksi Partai Gerindra dengan tegas menyatakan mendukung untuk tidak ditutupnya usaha karaoke. Menurutnya, selama ini tidak ada masalah dengan adanya usaha karaoke. Bahkan secara administrasi usaha karaoke yang ada di Kebumen telah berijin semua. “Saya menilai tidak ada masalah, maka dari itu saya mendukung usaha karaoke untuk tetap jalan,” kata Ma’rifun.

    Dalam hal ini Ma’rifun juga menyalahkan eksekutif dalam hal ini Bupati Kebumen. Pasalnya selama ini, saat pengusaha karaoke mengurus ijin diperbolehkan begitu saja. Namun belakangan eksekutif sendiri yang meminta untuk menutup tempat karaoke. “Sebenarnya ada draf susulan dari Raperda Kepariwisataan. Draf pertama menyebutkan adanya pasal karaoke, sedangkan draf kedua yakni draf susulan tanpa adanya pasal karaoke. Adanya draf susulan tersebut mengindikasikan adanya kepentingan pihak tertentu,” paparnya.

    Perwakilan dari Paguyuban Pengusaha Karaoke (Pusaka) Sugiyono menegaskan, tempat karaoke tidaklah seperti apa yang dikira oleh para pihak yang menolak. Tidak ada miras di tempat usaha karaoke, selain itu tempat karaoke juga bukan ajang mesum. “Perlu kiranya pihak yang menolak dapat melihat langsung seperti apa tempat karaoke. Dengan demikian mereka dapat mengetahui seperti apa tempat karaoke yang sesungguhnya,” terangnya.

    Sementara itu Ketua Pansus 2 Kurniawan mengatakan, adanya pertemuan antara pengusaha karaoke dengan DPRD dapat memberikan pandangan baru usaha tentang karaoke.  Dalam waktu dekat Pansus 2 akan mempertemukan antara kelompok yang setuju dan yang menolak adanya usaha karaoke di Kebumen. “Secepatnya kami akan mengadakan pertemuan tersebut. Hal itu dapat menjadi masukkan penting bagi kami,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top