IMAM/EKSPRES |
Dengan demikian Dishub telah mencapai 27 persen dari target Pendapatan Asli Daerah yang telah ditetapkan Pemkab Kebumen.
Kepala Dinas Perhubungan Kebumen Drs H Maskemi MPd mengatakan, angka pendapatan tersebut dari pengecekan 3.000 unit kendaraan bermotor yang telah melakukan pengecekan berkala di Kantor Dishub.
Pengecekan dilakukan terhadap tiga jenis kendaraan yakni bus atau mobil penumpang, mobil barang dan kendaraan khusus, serta kereta gandengan dan kereta tempelan. "Pengecekan meliputi sembilan item yakni badan kendaraan, uji emisi gas buang, penyimpangan roda depan, klakson, bagian bawah mobil, rem, lampu dan penerangan, Speedo meter, dan sistem suspensi," tuturnya, Rabu (5/4/2017) disela-sela memantau pemeriksaan.
Dijelaskannya, sesuai Perda Kabupaten Kebumen nomor 8 tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, ada beberapa kategori tarif retribusi untuk ketiga jenis kendaraan. Adapun tarif tersebut diberlakukan mulai dari Rp 23.5 ribu hingga Rp 34 ribu. Tarif tersebut, berdasarkan pada Jumlah Berat yang diijinkan (JBI). "Semakin besar JBI suatu kendaraan, maka akan semakin tinggi tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor tersebut," jelasnya.
Adanya capaian 27 pada triwulan pertama, membuat pihaknya yakin akan tercapainya target tersebut. Kendati demikian Maskemi menjelaskan bahwa hingga kini masih terdapat ada beberapa kendaraan yang gagal melakukan pengujian. Untuk dapat lulus ujian maka kendaraan terkait harus diperbaiki terlebih dahulu. "Yang belum memenuhi syarat kami sarankan untuk diperbaiki dulu. Nanti setelah beras semua baru dapat mengikuti pengujian kembali hingga lolos," ucapnya. (mam)