• Berita Terkini

    Kamis, 30 Maret 2017

    Soal RS Palang Biru, Warga Mengaku Kecewa pada Bupati Kebumen

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Warga Desa Kedungpuji Kecamatan Gombong yang tidak setuju dengan pendirian RS Palang Biru merasa kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam hal ini Bupati Kebumen, HM Yahya Fuad. Pasalnya, orang nomor satu di Kebumen tersebut dinilai tidak juga menanggapi aspirasi warga terhadap penolakan pembangunan RS tersebut.

    Buktinya, dari tiga kali menyurati bupati, namun hingga kini belum ada balasan maupun tanggapan. Faktanya, hingga kini pembangunan RS Palang Biru terus berjalan padahal jelas ditolak warga.

    “Kami melihat banyak kesalahan yang dilakukan oleh RS Palang Biru. Sementara itu aspirasi kami seakan tidak dianggap dan terabaikan. Sebenarnya kami berhak untuk menyampaikan aspirasi atau tidak,” tutur salah satu warga Kedungpuji Yani (35) dengan suara parau dan mata berkaca-kaca, pada acara audiensi antara warga Kedungpuji dan instansi terkait di Balai Desa setempat, Rabu (29/3/2017).


    Adapun dalam surat yang disampaikan oleh warga Kedungpuji kepada Bupati Kebumen c/q Kapala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (Kini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu) terdapat delapan poin. Beberapa poin tersebut adalah Pembangunan RS Palang Biru telah mengabaikan dampak sosial, terbukti sosialisasi kepada warga baru diadakan setelah pembangunan sudah berjalan dan ada penolakan.

    Pada poin selanjutnya, warga menyampaikan pembangunan RS Palang Biru mengabaikan Undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Dalam UU tersebut, pembangunan rumah sakit harus menggunakan prinsip pemerataan pelayanan, efisiensi dan efektifitas serta demografi.

    Padahal, di kawasan daerah tersebut telah terdapat RS Purbowangi, RS PKU Muhammadiyah Gombong, RS DKT, Puskesmas Rawat inap Wero, Puskesmas Pembantu Grenggeng, Poliklinik Syifa Medika dan Poliklinik Harapan Bunda. “Selain itu masih terdapat manipulasi data lainnya, diantaranya tidak adanya AMDAL atas bangunan yang luasnya lebih dari 10.000 meter persegi,” kata Bambang Purwanto warga lainnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top