• Berita Terkini

    Kamis, 30 Maret 2017

    Pemkab Kebumen Lakukan Pengukuran Kembali Bangunan RS Palang Biru

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Pemkab Kebumen mengkaji kembali penerbitan dokumen UKP UPL terkait ijin pendirian RS Palang Biru di Desa Kedungpuji Kecamatan Gombong. Salah satunya dengan melakukan pengukuran ulang bangunan RS Palang Biru dan memastikan tidak ada yang dilanggar dalam proses perijinan pendirian rumah sakit tersebut.


    “Saat ini kami tengah melakukan pengukuran ulang bangunan  RS Palang Biru. Sebelumnya RS Palang Biru telah memperoleh UKL UPL karena luas bangunan yang disampaikan hanya 9892 meter persegi,” kata Kasi Penataan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Siti Durotul Yatimah SP MM


    Siti menyampaikan, pembangunan RS Palang Biru dapat dilaksanakan karena telah memiliki IMB. IMB dapat diperoleh setelah penyelenggara mempunyai ijin lingkungan berupa UKP UPL untuk bangunan dibawah 10.000 meter persegi dan AMDAL untuk bangunan diatas 10.00 meter persegi.

    Saat disinggung mengenai apakah RS Palang Biru harus mengurus AMDAL jika nantinya luas bangunan ternyata lebih dari 10.000 meter persegi, Siti Durotul Yatimah menjawab tidak. Pasalnya AMDAL digunakan saat proses pembangunan belum dilaksanakan. Untuk RS Palang Biru karena proses pembangunan telah berjalan maka diharuskan membuat Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH). “Ini kan proses pembangunannya telah berjalan maka yang harus dibuat adalah DELH,” terangnya.

    Sementara itu, Kabid Tibum Satpol PP Kebumen Suratno SH MH menegaskan akan menutup dan menghentikan proses pembangunan RS Palang Biru. Hal itu akan dilakukan jika memang terdapat pelanggaran terhadap pembangunan tersebut. “Jika memang terdapat pelanggaran seperti yang disampaikan oleh warga, maka kami Satpol PP tidak segan-segan untuk menutup atau menghentikan proses pembangunan tersebut,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top