• Berita Terkini

    Selasa, 21 Maret 2017

    Penulis Buku Jokowi Undercover Jalani Persidangan Perdana

    SUBEKAN/RADAR KUDUS
    BLORA – Sidang perdana Bambang Tri Mulyono, penulis buku berjudul Jokowi Undercover “Melacak Jejak Sang Pemalsu Jati Diri” disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Blora kemarin. Pelaksanaan sidang warga Desa Sukorejo, Tunjungan, Blora, ini dijaga ketat aparat kepolisian dan petugas dari PN. Pengambilan foto utuk awak media juga sempat dibatasi. Alasannya untuk menjaga kondusivitas proses persidangan.

    Dalam sidang perdana kemarin berlangsung singkat. Yakni mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dan pemberitahuan proses sidang ke depannya. Bmbang Tri Mulyono didakwa Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Surat dakwaan dibacakan langsung David Supriyanto, satu dari tiga jaksa yang hadir dalam sidang tersebut.

    Dalam dakwaan itu, jaksa menyatakan postingan-postingan Bambang Tri Mulyono di akun media sosial Facebook-nya telah menimbulkan rasa kebencian individu atau kelompok masyarakat tertentu. Kata-katanya, antara lain: Jadi musuh kita sebenarnya adalah si Jokowi, China gila itu, Jokowi anak PKI.

    Celometan di medsos itu telah menimbulkan rasa kebencian individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (sara). ”Oleh karena di Indonesia rakyatnya terdiri dari berbagai macam ras, antara lain China yang dominan lebih banyak dan menguasai perekonomian Indonesia, lebih mudah untuk dijadikan isu kebencian, sehingga dapat menimbulkan konflik antara pribumi dan nonpribumi (China),” ucap David saat membacakan dakwaannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Mukmirin Kusumastuti, dengan anggota Dwi Ananda dan Dewi Nugraheni kemarin.

    Usai pembacaan dakwaan, Bambang Tri melalui kuasa hukumnya Ahmad Hadi Prayitno menerima dakwaan itu dan tidak akan mengajukan eksepsi. ”Kami tidak menolak dan tidak akan mengajukan eksepsi,” jelas Ahmad kemarin.

    Bambang Tri Mulyono sendiri menegaskan, sengaja menerima dakwaan jaksa itu, lantaran materi dakwaan yang dibacakan lemah. Untuk itulah dia tidak berniat mengajukan eksepsi. ”Kalau saya mengajukan eksepsi, itu akan menunda persidangan. Dakwaannya sangat lemah, dan mudah saya bantah dipleidoi dan keterangan saksi-saksi saya. Kami akan tunjukkan nanti dipleidoi saja,” tegasnya.

    Dengan tidak ada keberatan terdakwa atas dakwan JPU, ketua majlis hakim lantas mengagendakan pelaksanaan sidang lanjutan dengan agenda menghadirkan dan mendengarkan keterangan saksi.

    Ketua Majelis Hakim Mukmirin Kusumastuti menjelaskan, persidangan Bambang Tri akan dipercepat. Hal ini disebabkan masa penahanan Bambang Tri hanya tinggal 3 bulan, sehingga harus dipercepat, yaitu satu minggu dua kali, Senin dan Kamis. Sidang selanjutnya dilaksanakan Kamis (23/3) mendatang.
    ”Di awal Juni kami harus sudah memutus perkara. Sidang akan digelar tiap Senin dan Kamis, kecuali tanggal 27 dan 30 Maret karena kami ada dinas luar kota dan tidak dapat di tinggalkan,” ucap ketua majelis hakim.

    Dalam sidang maraton nanti, majelis hakim akan memberikan kesempatan pertama untuk JPU menghadirkan saksi-saksinya hingga 25 April, atau sidang ke-9. Sesudahnya, giliran terdakwa untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankan.

    ”Silakan nanti jaksa mengajukan saksi-saksinya, termasuk saksi ahli hingga 25 April. Berikutnya hingga 5 Mei, kami memberikan kesempatan ke terdakwa untuk menghadirkan saksi-saksi meringankan,” ucapnya. (sub/lil)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top