• Berita Terkini

    Jumat, 24 Maret 2017

    Miryam Ngaku Diancam Penyidik KPK

    JAKARTA – Drama menggelikan tersaji dalam sidang lanjutan dugaan kasus mega korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) kemarin (23/3). Itu setelah saksi dari kalangan legislatif Miryam S. Hariyani tiba-tiba mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) John Halasan Butar-Butar.


    Miryam mengatakan, hampir semua keterangannya yang terangkum dalam ratusan lembar BAP itu tidak benar. Semua informasi yang membeberkan aliran uang korupsi e-KTP ke sejumlah anggota dewan pada 2011 tersebut hanya untuk menyenangkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ”Saya stress, akhirnya ngomong asal saja (saat diperiksa penyidik),” ucapnya.


    Sambil merengek, Miryam mengaku diancam saat menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Mantan anggota Komisi II yang kini duduk di Komisi V DPR itu diperiksa sebagai saksi pada 1 dan 7 Desember 2016 serta pertengahan Januari lalu. ”(Penyidik) ngomong ibu pada 2010 mestinya sudah saya tangkap. Saya mau dipanggil juga,” imbuhnya menceritakan ancaman yang dimaksud.


    Pernyataan Miryam yang terkesan membolak-balikan fakta itu membuat 4 anggota majelis hakim geregetan. Hakim Franki Tambuwun, misalnya, meragukan pernyataan Miryam yang menyebut bila keterangan di BAP hanya untuk menyenangkan penyidik. Menurut Anwar, keterangan Miryam di BAP sangat runtut dan terstruktur, sehingga mustahil bila disampaikan secara asal.


    ”Kalau begitu saudara pintar mengarang? Mungkin dulu waktu di sekolah disuruh mengarang nilainya 10 ya ?,” sindir hakim tipikor senior itu. ''Drama'' Miryam itu memaksa jaksa KPK menghadirkan para penyidik di sidang selanjutnya. Penasehat hukum (PH) terdakwa Irman dan Sugiharto juga bakal menghadirkan saksi yang menguatkan bila Miryam terlibat dalam distribusi uang panas e-KTP ke sejumlah anggota dewan.


    Kepada dua mantan wakil ketua Komisi II DPR Taufik Effendi dan Teguh Juwarno, hakim menanyakan perihal kawal anggaran e-KTP. Sebab, selain terlibat dalam pembahasan anggaran di Komisi II dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Taufik dan Teguh juga disebut-sebut memiliki peran memastikan ketersediaan anggaran e-KTP di badan anggaran (banggar) komisi.


    Namun, keduanya membantah menikmati aliran uang haram e-KTP. Taufik dan Teguh kompak menjawab tidak tahu saat jaksa KPK menanyakan adanya pihak yang mengirimkan sejumlah uang kepada mereka saat proyek e-KTP sudah disepakati dilaksanakan pada tahun anggaran 2011-2012. ”Tidak pernah (menerima uang),” kilah Taufik dan Teguh bergantian.


    Di sisi lain, staf biro perencanaan Kemendagri Wisnu Wibowo yang kemarin juga dimintai kesaksian di pengadilan membenarkan adanya aliran dana e-KTP ke sejumlah pejabat Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu). ”Jadi pada saat itu saya dipanggil Pak Sugiharto (terdakwa II e-KTP) ke ruang beliau. Kata Pak Sugiharto, ini (uang) sekadar ucapan terimakasih,” ungkapnya.


    Selain Wisnu, jaksa KPK kemarin juga menghadirkan pejabat Kemendagri lain. Yakni Suparmanto dan Rasyid Saleh. Satu saksi Dian Hasanah yang juga diundang tidak hadir dalam sidang kemarin.


    Secara terpisah, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo tidak habis pikir dengan keterangan Miryam S. Hariyani yang menyamakan situasi saat dirinya diperiksa dalam kasus simulator SIM. Bambang yang ketika itu berstatus anggota Komisi III diperiksa penyidik KPK bersama koleganya Aziz Syamsudin yang ketika itu menjabat wakil ketua Komisi III. "Tidak benar saya merasa tertekan, apalagi sampai mencret-mencret seperti yang disampaikan Miryam," kata Bambang di gedung DPR.


    Bambang tegas membantah pernyataan Miryam di sidang tipikor KPK itu. Menurut dia, saat itu para penyidik KPK sangat ramah dan sopan. Para anggota Komisi III saat diperiksa juga kooperatif. Setelah semua dimintai keterangan, dikonfirmasi, bahkan dikronfrontir, semua berjalan normal-normal saja. "Semua sesuai dengan prosedur dan hukum tata beracara," kata Bambang.


    Dia menyatakan, keterangannya kepada penyidik KPK disampaikan dengan jujur, terkait apa yang dia dengar, lihat, dan alami. Keterangan itu tidak dilebihkan, atau dikurangi. Bambang juga menegaskan tidak ada paksaan atau ancaman yang disampaikan oleh penyidik. "Semua terekam CCTV. Jadi saya agak ragu kalau kemudian Miryam mengatakan dirinya diancam dan ditekan penyidik KPK," tandasnya. (tyo/bay/oki)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top