• Berita Terkini

    Kamis, 30 Maret 2017

    Mainan Burung, Legislator di Sukoharjo Ditikam Mantan Mertuanya


    RYANTONO P.S./RADAR SUKOHARJO
    SUKOHARJO – Belum lama bangun tidur, anggota DPRD Sukoharjo Nikolaus Roni Setiawan mendapat serangan senjata tajam secara membabi buta di dalam rumahnya kemarin (29/3). Pelakunya sangat dia kenal. KH, 62, si mantan mertua tiri.

    Politisi Partai Gerindra itu bisa memberikan perlawanan sehingga tidak mengalami luka parah. Kejadian tersebut segera dilaporkan ke Polres Sukoharjo.
    Ditemui dirumahnya Kampung Larangan RT 2 RW 3, Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo, Roni, sapaan akrab Nikolaus Roni Setiawan mengatakan, setelah bangun tidur, dia menuju ruang tengah untuk bercengkerama dengan burung-burung kicau peliharaannya.


    Tak lama, sekitar pukul 09.30, KH datang dan langsung menghampiri Roni tanpa banyak berkata-kata. ”Aku pengen ngomong karo kowe (aku mau berbicara sama kamu, Red),” ujar Roni menirukan ucapan KH.

    Belum sempat direspons, KH langsung menyerang Roni menggunakan pisau sebanyak tiga kali. Tusukan pertama dan kedua diarahkan ke bagian dada. Untungnya Roni bisa menepis. Kulitnya hanya tergores.

    Dihujani tusukan, anggota komisi III DPRD Sukoharjo tersebut melawan dengan menyundul rahang KH menggunakan kepala hingga membuatnya terjatuh. Nah, saat terjatuh, KH yang sudah seperti kesetanan kembali menyabetkan pisau dan menggores punggung Roni.

    ”Tangannya (KH, Red) bisa saya tangkap dan spontan saya membalas mendorong dia dengan kepala. Saat terhuyung, pisau mengenai punggung saya dan dia lari,” papar Roni.

    Untuk kepentingan laporan ke polisi, luka akibat serangan pisau itu divisum ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukoharjo.

    Sementara itu, seluruh peristiwa penikaman terhadap Roni terekam kamera closed circuit television (CCTV) yang terpasang di rumahnya. Dari rekaman visual terlihat KH menyimpan pisau di jok sepeda motornya.

    Kasat Reskrim AKP Dwi Haryadi mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Ruminio Ardano masih menunggu laporan resmi dari Roni sekaligus dijadikan dasar melakukan pemeriksaan dan memburu pelaku.

    Terkait motif penikaman, Dwi belum bisa merinci. Hanya saja, pelaku dapat dijerat soal dugaan penganiayaan dan Undang-Undang Darurat karena membawa senjata tajam. (yan/wa)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top