• Berita Terkini

    Rabu, 08 Februari 2017

    Soal Raperda KTR, Eksekutif Akui Belum Lakukan Kajian

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Regulasi tentang aturan merokok di Kabupaten Kebumen mulai dibahas oleh DPRD dan pihak eksekutif. Meski sudah mulai dibahas ternyata Pemkab Kebumen belum melakukan kajian studi terkait tujuan disusunnya raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Di dalam draft raperda disebutkan raperda tersebut antara lain untuk meningkatkan produktivitas kerja, padahal sebagian masyarakat berpandangan sebaliknya.

    "Dapat kami sampaikan bahwa Pemkab Kebumen belum melakukan kajian khusus perokok dengan produktifitas kerja. Namun dari apa yang dilihat dalam kehidupan sehari-hari asap rokok bahkan akan mengganggu orang lain yang tidak merokok dan menimbulkan ketidaknyamanan orang lain," kata Pejabat Pelaksana Harian (PLH) Sekda Mahmud Fauzi, yang mewakili Bupati Mohammad Yahya Fuad, menjawab pertanyaan Fraksi Partai Demokrat terkait raperda KTR.

    Menurut Mahmud Fauzi, kebiasaan merokok saat ini sudah hampir meluas pada semua kelompok masyarakat di Indonesia. Dari usia anak dan remaja hingga dewasa sebagai akibat iklan dan promosi rokok di berbagai media massa baik elektronik, cetak maupun langsung. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan rokok telah menjadi permasalahan yang semakin serius.

    "Mengingat perilaku merokok berisiko menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan baik bagi perokok itu sendiri (perokok aktif). Maupun bagi masyarakat yang menghirup asap rokok (perokok pasif)," ujar Mahmud Fauzi, membacakan sambutan tertulis tanggapan dan/atau jawaban atas pemandangan umum fraksi atas raperda KTR di Ruang Paripurna DPRD Kebumen, belum lama ini.

    Setelah raperda ini ditetapkan, kata Mahmud, Pemkab Kebumen akan menyediakan tempat khusus untuk merokok. Tempat khusus itu berupa ruangan yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan merokok yang berada di dalam KTR. "Kami sampaikan bahwa setelah perda ditetapkan akan dibangun tempat khusus untuk merokok secara bertahap di semua kantor Pemerintah Kabupaten Kebumen," ujarnya.

    Pada draft raperda, selain perkantoran pemerintah aturan kawasan tanpa rokok juga berlaku di lingkungan kantor swasta yang berada di wilayah Kabupaten Kebumen. Larangan merokok juga diberlakukan di fasilitas umum, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, stasiun, terminal dan tempat umum lainnya.

    "Kawasan Tanpa Rokok merupakan tanggung jawab seluruh komponen. Baik individu, masyarakat, lembaga-lembaga pemerintah dan non pemerintah (swasta). Ini untuk melindungi hak-hak generasi sekarang maupun yang akan datang atas kesehatan diri dan lingkungan hidup yang sehat sehingga perlu komitmen bersama demi keberhasilan Kawasan Tanpa Rokok," ungkapnya.

    Pemkab Kebumen, lanjut Mahmud Fauzi, membentuk tim pelaksana Gerakan Anti Merokok (GAM) dengan Keputusan Bupati Kebumen Nomor 440/298/KEP/2016. Tim tersebut akan berupaya melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok. Tim tersebut akan menggencarkan sosialisasi tentang larangan merokok. Pemberian informasi bahaya asap rokok melalui stiker, leaflet, poster, baliho, pemutaran film kesehatan, siaran radio, Ratih TV Kebumen, penerapan ruang kerja dengan AC, ruang rapat/pertemuan dengan AC dan pelaksanaan lomba kawasan rumah bebas asap rokok.

    Pada draft raperda juga dicantumkan bagi pelanggarnya akan dikenakan sanksi. Dasar penerapan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Daerah dapat memuat ketentuan pidana kurungan paling lama enam bulan. Atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta. "Terkait ketentuan pidana yang diatur dalam Raperda agar penegakan Perda tersebut dapat aplikatif dan efektif serta memberikan efek jera bagi pelanggar," tegasnya.

    Lebih jauh, sanksi tersebut berlaku untuk semua orang tanpa membedakan usia pelanggar termasuk anak-anak. Namun demikian, dalam penegakan Perda akan diutamakan pemberian sanksi administratif sebelum sanksi pidana diberikan.

    Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Cipto Waluyo ini, Bupati melalui PLH Sekda menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi atas lima Raperda. Lima Raperda yang diajukan tiga diantaranya adalah Raperda tentang Pencabutan Perda. Seluruh Fraksi di DPRD menyatakan apresiasi positif atas langkah Pemkab mencabut Perda Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, dan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top