• Berita Terkini

    Rabu, 01 Maret 2017

    Pemkot Solo Ancam Gembok Pedagang yang Abaikan Larangan

    SOLO – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta berjanji bakal menindak tegas pedagang bermobil di kawasan Alun-Alun Utara yang nekat beroperasi. Sanksi gembok dan tilang bakal pekan ini. Selain Alun-Alun, sanksi juga berlaku bagi pedagang bermobil di kawasan Benteng Vastenburg dan Masjid Agung.

    Sebagai catatan, pedagang bermobil diketahui berasal dari kawasan Pekalongan dan sekitarnya. Puluhan pedagang ini berjualan produk kain maupun pakaian jadi. Mobil yang mayoritas berplat nomor G itu parkir di sisi timur Alun-Alun Utara, Masjid Agung, hingga di dalam Alun-Alun Utara.
    Setelah parkir, pintunya sengaja dibuka sebagai sarana transaksi dengan calon pembeli. Dalam praktiknya, pelanggan dari pedagang bermobil tidak hanya pembeli eceran, namun juga grosir.

    ”Pasti akan ditertibkan. Pertama kita minta Dishub (Dinas Perhubungan) untuk menggembok, kemudian ditilang,” tegas Wali Kota Surakarta, F.X. Hadi Rudyatmo kepada Radar Solo saat ditemui di Balai Kota, kemarin (28/2).

    Pria berkumis tebal yang akrab disapa Rudy ini tidak bersedia menerima alasan apapun dari pedagang bermobil. Dia hanya ingin pedagang Pasar Klewer dapat berjualan dengan nyaman dan bersaing secara sehat. Dia merasa, kekhawatiran Himpunan Pedagang Pasar Klewer (HPPK) cukup beralasan. Sebab pedagang Pasar Klewer merasa dirugikan jika ada pedagang bermobil.

    ”Apalagi nanti kalau Pasar Klewer sudah ditempati. Mereka biasanya lari ke Alun-Alun Utara jualannya. Mereka hanya ingin enaknya saja. Kasihan pedagang lokal yang ada di pasar,” beber Rudy.

    Kepala Dinas Perdagangan Surakarta, Subagyo menjelaskan, dasar hukum pemkot melarang pedagang bermobil adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Dalam regulasi tersebut dikatakan bahwa kawasan Alun-Alun dan daerah disekitarnya bukan kawasan PKL.
    ”Jika nekat maka kami bersama tim gabungan akan menindak tegas. Kalau Dishub menggembok, Satpol PP menyita dagangannya. Atau bisa saja mereka kita bawa ke ranah hukum, masuk ke tipiring (tindak pidana ringan, Red),” terang Subagyo.

    Pihaknya, lanjut Subagyo, berusaha melindungi pedagang Klewer yang benar-benar memiliki Surat Hak Penempatan (SHP). Ia juga akan mengakomidasi kegiatan PKL di Kota Solo. Namun sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemkot. Sementara hadirnya pedagang bermobil selain menyalahi aturan, juga menimbulkan keresahan terhadap pedagang Klewer. “Apalagi mereka dari luar kota. Harusnya manut aturan di sini,” tutur Subagyo. (irw/fer)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top