• Berita Terkini

    Rabu, 01 Maret 2017

    Akper Tegal Diminta Dimerger dengan Pusat

    SYAMSUL FALAK/RATEG
    TEGAL- Berdasarkan hasil diskusi dan penjelasan dari perwakilan direksi Akademi Keperawatan Pemkot Tegal, sejumlah praktisi pendidikan di Kota Bahari menyatakan sepakat sekaligus mendesak Wali Kota Tegal menyetujui permohonan merger dengan Kementerian Kesehatan.

    Dukungan tersebut disampaikan langsung Dr. Maufur didampingi Wakil Wali Kota Tegal Nursholeh, Yayat Hidayat Amir, Nuryanto Aji, dan Yusqon serta budayawan Atmo Tan Sidik usai melakukan tinjauan langsung ke kampus Akper Pemkot, Selasa (28/2).

    Menurut Dr. Maufur, mengacu UU 20/2003 tentang Sisdiknas, UU 12/2012 tentang Perguruan Tinggi, dan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah idealnya kepala daerah merespon positif peluang untuk bergabung (merger) ke Kemenkes. Sebab, selain sebagai wujud pelaksanaan amanat undang-undang opsi merger ke Kemenkes dinilai paling efektif dalam mempertahankan eksistensi Akper Pemkot sebagai lembaga pendidikan bertaraf nasional.

    "Jika dipertimbangkan dampaknya, dari tiga opsi yang bisa dipilih Pemkot Tegal jelas merger ke Kemenkes," ungkapnya.

    Dukungan serupa juga disampaikan Yayat Hidayat Amir yang menitikberatkan pada dasar hukum. Serta alasan penutupan Akper Pemkot dinilai tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan. Sebab menurutnya, sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat Pemkot Tegal memiliki tanggung jawab penuh mendukung program pendidikan untuk mencerdaskan generasi bangsa. Sehingga, jangan sampai kebijakan yang diputuskan justru merugikan peserta didik.

    "Kalau hasil tim kajian mengatakan lanjut, kenapa harus dipersulit dengan birokrasi yang hanya tinggal mengajukan surat permohonan merger ke Kemenkes," terangnya.

    Sementara itu, Wakil Wali Kota Tegal Nursholeh menyatakan dukungan sepenuhnya terkait proses merger Akper Pemkot ke Kemenkes sesuai mekanisme. Menurutnya, justru peluang bergabung di bawah naungan pusat justru akan berdampak positif pada berkembangnya pendidikan profesi di Kota Bahari sebagai investasi pengembangan sumber daya manusia dalam jangka panjang.

    Wakil Direktur Pelayanan Pendidikan Akper Pemkot Tegal Gayuh Siska L didampingi Anny Fauziyah mengatakan, melalui kesempatan kunjungan akademisi sekaligus pengamat pendidikan ia menyebutkan bahwa gelombang penolakan penutupan Akper Pemkot muncul sejak penyampaian pendapat wali kota. Isinya, bahwa sesuai UU 23/2014 yang mengamanatkan pendidikan tinggi merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga Akper Pemkot Tegal tidak akan menerima mahasiswa baru dan Pemkot Tegal akan mengamankan aset yang cukup besar tersebut agar dapat dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan masyarakat.

    "Padahal, sudah lebih dari tiga kali kami mengajukan surat permohonan merger ke Pelaksana Tugas (Plt) Direktur untuk ditandatangani tapi selalu ditolak," jelasnya.

    Terkait proses merger ke Kemenkes, kata Gayuh, jajaran direksi Akper Pemkot justru mendapat dukungan penuh dari alumni, Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) dan akademisi meliputi dosen dan staf untuk memanfaatkan peluang merger yang belum tentu dimiliki daerah lain. Bahkan, di Indonesia sudah tercatat 38 Poltekkes di bawah naungan Kemenkes yang sudah terbukti efektif untuk mempertahankan eksistensi Apker Pemkot melalui upaya merger atas permohonan rekomendasi dari wali kota.
    "Gelombang dukungan merger, juga didasari hasil tim kajian internal Akper Pemkot yang menyatakan kegiatan pendidikan harus dilanjutkan," ujarnya.

    Gayuh menambahkan, untuk persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses merger pihaknya juga mengaku sudah menyiapkan secara penuh. Hanya saja, masih terganjal belum ditandatanganinya surat rekomendasi permohonan merger yang mekanismenya diajukan Plt direktur kepada wali kota namun yang bersangkutan kekeh menolak.
    "Tim verifikasi Kemenkes, sampai bilang sudah siap datang ke Tegal tinggal menunggu surat masuk karena sesuai mekanismenya seperti itu," tandasnya. (syf/ela)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top