• Berita Terkini

    Jumat, 10 Februari 2017

    Dimas Kanjeng Minta Didampingi PH

    KRAKSAAN-Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng yang terjerat kasus pembunuhan dan penipuan, sejatinya mulai disidangkan kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan dengan agenda pembacaan dakwaan. Namun, lantaran pengasuh padepokan Dimas Kanjeng itu tak didampingi penasihat hukum (PH), sidangnya pun terpaksa ditunda.

    Dari pantauan Jawa Pos Radar Bromo, kemarin Dimas Kanjeng sejatinya sudah dihadirkan di PN Kraksaan dari Rutan Medaeng. Dimas Kanjeng tiba di PN sekitar pukul 09.00 dengan kawalan ketat petugas.


    Begitu turun dari mobil tahanan, Dimas Kanjeng yang penampilannya klimis, langsung digiring ke ruang tahanan PN Kraksaan. Pria yang kemarin mengenakan kemeja warna putih tulang lengan panjang itu, sempat menyunggingkan senyum saat sejumlah kamera awak media menyorotnya.

    Dimas Kanjeng kemarin tampak ditempatkan di ruang tahanan tersendiri di PN Kraksaan. Ia dipisahkan dari terdakwa kasus pembunuhan lainnya yang masih anak buahnya.

    Di PN Kraksaan sendiri, tampak sejumlah pengikut padepokan Dimas Kanjeng yang sudah standby untuk memberikan dukungan. Petugas kepolisian pun sudah siap menjaga ketat jalannya sidang.


    Sejumlah petugas kepolisian tampak berjaga mulai di luar area PN. Dalam area PN, sampai di dalam ruang sidang tampak berjaga dengan membawa senjata laras panjang.


    Di kursi pengunjung baris paling depan, dikhususkan petugas kepolisian dan Kejaksaan. Kemudian, tampak di seluruh sudut ruang sidang petugas kepolisian yang menjaga. Baik yang mengenakan seragam lengkap maupun pakaian preman. Terutama di pintu ruang sidang.


    Saat jarum jam menunjukkan pukul 09.30, sidang perdana terdakwa Dimas Kanjeng pun digelar. Ketua PN Kraksaan Widodo Wiyono, jadi ketua majelis hakim.

    Di kursi jaksa penuntut umum (JPU), tampak ada sekitar 6 JPU yang sudah hadir. Mereka merupakan gabungan dari JPU Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Probolinggo.

    Sementara di kursi penasihat hukum (PH), terpantau tak terlihat satu pun PH yang hadir. Kursi PH dibiarkan kosong melompong.


    Ketidakhadiran PH itu pun jadi sorotan majelis hakim. Usai hakim membuka sidang, majelis hakim Widodo mengatakan, terdakwa Dimas Kanjeng sudah menerima salinan dakwaan dari JPU.


    Dimas Kanjeng didakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Abdul Gani, eks sultannya. Sesuai pasal 340 KUHP, ancaman hukumannya seumur hidup. Dengan begitu, Widodo menyebut, Dimas Kanjeng harus didampingi PH. ”Apakah terdakwa memiliki penasihat hukum?” tanya Widodo.


    Mendapati pertanyaan itu, Dimas Kanjeng pun mengakui ia sudah memiliki PH. Namun, kemarin belum hadir. Pria asal Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, itu pun meminta waktu sepekan untuk bisa didampingi PH-nya.

    “Penuntut umum, terdakwa (Dimas Kanjeng) meminta didampingi penasihat hukumnya (terdakwa). Jadi, sidang kami tunda Kamis depan 16 Februari 2017 dengan agenda pembaca dakwaan,” kata Widodo sambil mengetuk palu sidang.


    Usai menunda sidang kasus dugaan pembunuhan terhadap korban Gani dengan terdakwa Dimas Kanjeng, majelis hakim berniat melanjutkan sidang dugaan penipuan/penggelapan masih dengan terdakwa Dimas Kanjeng.


    Nah, dalam perkara dugaan penipuan itu, sejatinya terdakwa Dimas Kanjeng tidak wajib didampingi PH. Namun, karena Dimas Kanjeng meminta pada majelis hakim untuk didampingi PH, maka sesuai kesepakatan dalam ruang sidang, akhirnya sidang kasus dugaan penipuan itu juga ditunda Kamis depan (16/2).


    ”Jadi, sidang kasus dugaan penipuan ini kami tunda Kamis depan. Karena terdakwa menginginkan didampingi penasihat hukum,” kata ketua majelis hakim Widodo.

    Usai sidang ditutup, Dimas Kanjeng pun dikeler keluar sidang dengan kawalan ketat petugas. Ia lantas kembali dibawa ke ruang tahanan PN Kraksaan.


    Di ruang tahanan itu, Dimas Kanjeng sempat ditemui Ketua Yayasan Padepokan Marwah Daud Ibrahim dan istri pertamanya. Namun, pertemuan itu tak berlangsung lama. Hanya sekitar 5 menitan.


    Usai keluar sel tahanan PN, baik Marwah Daud Ibrahim maupun istri pertama Dimas Kanjeng sama-sama ogah memberikan keterangan. “Kami serahkan pada proses hukum,” kata Marwah singkat sambil berlalu meninggalkan wartawan.


    Sementara itu, Dimas Kanjeng saat dibawa keluar sidang sempat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media. Ia mengaku, sudah menunjuk PH yang diketahui bernama Isha Julianto.


    Dimas Kanjeng pun menyebut, sebelumnya ia juga sudah meminta PH-nya untuk ikut mendampingi ke proses sidang. “Mungkin belum datang karena masih dalam perjalanan,” katanya dengan singkat sambil berjalan menuju ruang tahanan PN Kraksaan.


    Sementara itu, Muhammad Usman selaku JPU mengatakan, pihaknya tidak ingin mengurangi hak-hak terdakwa. Salah satunya, didampingi PH saat proses sidang.

    Oleh karena itu, pihaknya tidak keberatan saat terdakwa Dimas Kanjeng meminta sidang ditunda pekan depan agar bisa didampingi PH. ”Kami tidak kecewa. Sebab, sudah menjadi hak terdakwa untuk didampingi penasihat hukumnya,” terangnya.


    Usman menjelaskan, dalam dakwaan kemarin, Dimas Kanjeng dijerat dua kasus. Yakni, kasus pembunuhan dengan korban Abdul Gani, eks sultan yang ditemukan tewas pada April tahun lalu.


    Dari rekonstruksi yang digelar Oktober lalu, Dimas Kanjeng diduga memberikan perintah kepada sejumlah terdakwa lainnya untuk menghabisi Abdul Gani.

    Abdul Gani sendiri dihabisi di Asrama Putra areal Padepokan Dimas Kanjeng di Dusun Cangkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Jenazah Abdul Gani lantas dimasukkan boks dan dibuang di Wonogiri, Jawa Tengah.


    Sedangkan untuk kasus dugaan penipuan yang sudah masuk persidangan merupakan kasus penipuan dengan korban Prayitno asal Jember. Prayitno yang merupakan mantan pengikutnya mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 850 juta.


    “Dakwaan sudah kami siapkan. Terdakwa Dimas Kanjeng akan dikenakan pasal berlapis. Untuk kasus pembunuhan dijerat pasal pembunuhan berencana 340 KUHP dan pasal 338 KUHP. Kalau dugaan penipuannya, pasal 378 KUHP dan 372 KUHP,” terangnya. (mas/mie)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top