• Berita Terkini

    Sabtu, 14 Januari 2017

    Pelaku Pembunuhan Sadis di Purbalingga Terancam Hukuman Mati

    Ayah korban pembunuhan keji di Purbalingga/foto cahyoradmas
    PURBALINGGA- Amin Subechi, tersangka dugaan pembunuhan Hanani Sulma Mardiyah dan Eti Suherti harus mempertanggungjawabkan semua perbuatan biadabnya. Polisi bakal menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun dan maksimal hukuman mati.

    Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Djunaidi menegaskan, pelaku diduga kuat sudah merencanakan semua perbuatannya. Kemudian menghilangkan nyawa dua orang sekaligus dengan cara yang diluar rasa kemanusiaan.

    “Kami masih terus menelusuri kejadian ini dengan mengumpulkan semua bukti lengkap semua yang terkait dengan aksi pembunuhan ini. Tersangka juga tetap ditahan di Mapolres Purbalingga guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

    Perkembangan terbaru alat bukti juga baru ditemukan, yaitu tas yang diduga dibawa pelaku ketika melakukan aksinya. Tas itu diduga dibuang ke aliran Sungai Klawing masuk Kecamatan Purbalingga dan ditemukan warga setempat.
    “Semua petunjuk dan bukti terus kita dalami. Termasuk mencari pisau yang diduga digunakan pelaku ketika menjalankan aksinya,” ujarnya.

    Jumari, ayah kandung Hanani mengaku jika dirinya belum pernah bertemu dan bertegur sapa dengan tersangka. Hanya mengetahui ketika usai ditangkap dan dibawa ke polres serta dari media massa.

    “Saya minta pelaku dihukum seberat- beratnya. Bahkan ibarat nyawa harus dibayar nyawa. Ini sudah sangat menyakitkan,” ungkapnya terbata kepada Radarmas, Jumat (13/1) ketika polisi membersihkan rumahnya dan melepas garis polisi.

    Hingga kemarin siang, keluarga masih merasakan kesedihan mendalam. Bahkan ibu kandung korban, Sri Hastuti belum bisa dikonfirmasi terkait adanya kejelasan pelaku pembunuh anak bungsunya itu.  (amr)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top