• Berita Terkini

    Rabu, 04 Januari 2017

    Gadis Remaja Dicabuli Teman FB

    ILUSTRASI
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)– Seorang pria warga Sidoarjo Jawa Timur, berinisial RZK terpaksa diringkus aparat kepolisian. Itu terjadi lantaran pria berusia 22 tahun tersebut diduga telah melakukan tindak asusila terhadap seorang gadis warga Kebumen yang masih berusia 16 tahun, sebut saja Bunga.

    Keterangan Kapolres Kebumen, AKBP Alpen SH SIK MH melalui Kasubag Humas AKP Willy Budiyanto SH MH, RZK kini telah ditetapkan sebagai tersangka. RZK dijerat dengan pasal  81 UU RI No. 35 Th 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan..

    Willy mengatakan, kejadian ini berawal korban berkenalan dengan tersangka melalui jejaring media sosial khususnya facebook (fb). Berawal dari situ, keduanya kemudian dekat. Hingga kemudian, pada 2 November 2016, tersangka mengajak bertemu.

    Alih-alih bertamu ke rumah, tersangka mengajak korban ke sebuah hotel di pinggiran kota Kebumen. Di tempat inilah, tersangka meluncurkan bujuk rayunya, hingga kemudian korban menjadi korban pencabulan.  "Tersangka nekat menggagahi Bunga dengan janji akan bertanggung jawab menikahinya, " kata AKP Willy, Selasa (3/1/2017).

    Belakangan, aksi bejat tersangka tersebut sampai ke telinga orang tua korban yang lantas melaporkannya kepada polisi. Tak butuh waktu lama, aparat berhasil menangkap tersangka di depan Terminal Purworejo saat akan pulang ke Sidoarjo Jatim pada Minggu (29/12) kemarin.

    Kepada polisi, tersangka yang tak lulus SD dan tidak punya pekerjaan tetap itu mengakui seluruh perbuatannya kepada korban. “Di hadapan penyidik, tersangka sudah mengakui perbuatannya. Bahkan aksi bejatnya kepada Bunga, sudah dialakukan sebanyak 3 kali,” ucap Willy. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top