• Berita Terkini

    Rabu, 04 Januari 2017

    Gelar Sweeping di Tempat Hiburan, Gerombolan Pengacau Ditangkap

    ADI PRASETYAWAN/RADAR KARANGANYAR
    KARANGANYAR  – Polres Karanganyar bersama Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menangkap 11 tersangka sweeping dan penganiayaan terhadap pemilik AW Resto, Gaum, Tasikmadu kemarin (3/2). Polisi terus memburu pelaku lain yang jumlahnya belasan orang.

    Gerombolan tersebut menganiaya AW Mulyadi, pemilik AW Resto Jumat 19 Desember 2016 silam. Saat itu, gerombolan yang berjumlah sekitar 25 orang masuk ke dalam rumah makan yang sekaligus tempat hiburan itu. Mereka kemudian menganiaya anggota DPRD Karanganyar itu hingga luka di bagian kepala. Paska kejadian itu, Polres Karanganyar memburu para pelaku.

    Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, sebelas tersangka ditangkap secara bergiliran di sejumlah lokasi sejak Selasa dinihari. Tim gabungan Satreskrim Polres Karanganyar bersama Ditreskrimum Polda Jateng langsung menjemput para tersangka di rumahnya masing-masing. Mereka berasal dari Tasikmadu, Mojogedang, Karanganyar. Lalu Polokarto, Sukoharjo.

    ”Para tersangka tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan,” jelas Ade.

    Dijelaskan, dalam penangkapan itu diamankan barang bukti belati dari tangan tersangka berinisial Ds dan Bs. Petugas juga mengamankan satu unit mobil APV yang digunakan untuk mengangkut anggota kelompok tersebut. Mereka selanjutnya dibawa ke markas Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    ”Tersangka dan barang bukti kita limpahkan ke Polda untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Pertimbangan lain karena tersangka tidak hanya dari satu kabupaten saja,” imbuh Ade.

    Pihaknya masih mendalami motif sweeping dan penganiayaan korban. Tersangka mayoritas berasal dari organisasi masa tertentu. Tidak hanya itu, salah seorang tersangka merupakan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Oknum LSM tersebut sering beraktifitas di wilayah Karanganyar.

    ”Kami masih mendalami motif aksi penganiayaan itu,” jelasnya.

    Terpisah, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Nanang Haryono menegaskan, sejumlah pelaku lain masih dalam pengejaran. Dia meminta pelaku untuk segera menyerahkan diri secepatnya ke Polda Jateng. Jika tidak, pelaku akan diburu hingga tertangkap.

    ”Dari pemeriksaan awal, pelaku sweeping dan penganiayaan berjumlah antara 20 sampai 30 orang. Kami sudah kantongi nama-namanya dan kami minta mereka menyerahkan diri,” tegas Nanang.

    Informasi yang beredar, tindakan sweeping itu dilakukan karena restoran tersebut diduga menyalahi perizinan. Selain untuk rumah makan, diduga juga digunakan untuk tempat karaoke dan menjual Minuman Keras.

    Terkait informasi itu, Ade Safri menegaskan akan menindak tegas pelaku kerusuhan. Dia meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Sebab, polres terus menggelar operasi pemberantasan penyakit masyarakat. ”Penindakan gangguan kamtibmas kewenangan kepolisian. Jangan main hakim karena kami terus menggelar operasi pekat,” jelas Ade.(adi)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top