ilustrasi |
Kapolsek Grabag, AKP Suwito, menjelaskan, pencurian itu terjadi Minggu sekitar pukul 01.30 WIB dinihari, saat korban tengah pentas di Desa Pasaranom, Kecamatan Grabag. Di akhir acara, korban mendengar suara kursi seperti ditarik seseorang.
"Saat diperiksa ternyata tas milik korban yang berada di atas kursi telah raib. Akibat kejadian ini, korban menderita kerugian Rp 3,5 juta, " kata Suwito, kemarin.
Dikatakan, mengetahui telah terjadi pencurian, warga langsung melakukan pencarian. Setelah diadakan pencarian, akhirnya warga berhasil menangkap Eko Wahyudi, dengan barang bukti tas cangklong kulit warna hitam yang diambilnya. Pelaku sempat diamuk massa. Malam itu juga, pelaku langsung diserahkan ke polisi.
"Dari pemeriksaan terhadap pelaku, akhirnya terungkap motif dari pencurian tersebut. Hasil dari kejahatannya itu rencana mau dipergunakan untuk foya-foya. Namun sebelum pelaku menikmatinya warga berhasil membekuknya," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, tas cangklong kulit warna hitam yang berisi uang tunai sejumlah 2 juta, dompet, serta 3 buah hp merk Lenovo, Andromax dan Nokia. Atas tindakan itu, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ndi)