• Berita Terkini

    Kamis, 24 November 2016

    UMK Kebumen 2017 Disetujui Rp 1.433.900

    ilustrasi
    Di Atas Bannjarnegara di Bawah Purworejo
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Usulan besaran upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2017 Kabupaten Kebumen telah disetujui oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Besaran UMK yang disetujui sebesar Rp 1.433.900  itu telah menjadi keputusan Gubernur untuk diberlakukan mulai tahun depan. Diluar dugaan, usulan tersebut lebih besar dari usulan sebelumnya sebesar Rp 1.431.100.

    UMK Kabupaten Kebumen tahun 2017 lebih tinggi dibandingkan dengan UMK Kabupaten Banjarnegara, yang hanya Rp Rp 1.370.000, dan Kabupaten Temanggung : Rp 1.431.500. Namun, masih dibawah UMK Purworejo yang mencapai Rp  Rp 1.445.000, Kabupaten Wonosobo  Rp 1.457.100,  Kabupaten Banyumas  Rp 1.461.400 dan Cilacap Rp 1.693.689 Jika dibandingkakn dengan tahun 2016, UMK Kabupaten Kebumen 2017 naik 8,25 persen. UMK Kabupaten Kebumen tahun 2016 sebesar Rp 1.324.600.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kebumen, Dwi Suliyanto, Kasi Hubungan Industri dan Syarat Kerja Kamla Nugraheni, mengatakan pihaknya telah menerima surat keputusan (SK)  Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/50/2016  tertanggal 21 November 2016. Yakni, tentang UMK 2017 pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah.

    "Melalui SK tersebut, Gubernur telah memutuskan UMK 2017 untuk 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah termasuk Kebumen, yang besarannya lebih besar dari  usulan Pemkab, yakni Rp 1.433.900," jelasnya, Rabu (23/11).

    Sebelumnya Bupati Kebumen atas nama Pemkab mengusulkan UMK 2017 senilai  Rp 1.431.100 kepada Gubernur Jawa Tengah yang didasarkan pada hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Kebumen. Dewan pengupahan sendiri memutuskan besaran UMK itu dengan pertimbangan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) di Kabupaten Kebumen.

    Hasil survei KHL oleh tim dari Dewan Pengupahan Kabupaten Kebumen di empat pasar tradisional di kabupaten berslogan Beriman,  pada September lalu, rata-rata senilai Rp 1.431.100. Survei KHL dilakukan Dewan Pengupahan Kabupaten Kebumen yang terdiri atas unsur serikat pekerja, Badan Pusat Statistik (BPS), Disnaketransos dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

    Survei KHL meliputi 60 item diantaranya kebutuhan pokok makan, transportasi, sewa kamar, pendidikan, rekreasi, pakaian dan lain sebagainya. Survei KHL mulai dilakukan setiap bulan sejak Januari hingga September 2016 di empat pasar besar tradisional di Kebumen yakni Pasar Kutowinangun, Pasar Tumenggungan Kebumen, Pasar Karangnayar dan Pasar Pasar Wonokriyo Gombong. Namun, yang dijadikan dasar usulan UMK adalah KHL September. UMK tersebut berlaku mulai 1 Januari 2017 mendatang.

    Meski telah ditetapkan, bagi pengusaha yang keberatan dengan besaran UMK tersebut diberi kesempatan selama 14 hari untuk menyampaikan keberatannya ke Badan Pengawasan di Disnakertransos Kabupaten Kebumen.(ori/mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top