• Berita Terkini

    Jumat, 18 November 2016

    Ngrokok di Angkutan Bakal Dilarang

    sudarno ahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Untuk mendukung program Gerakan Anti Merokok yang didengungkan oleh pasangan Bupati Mohammad Yahya Fuad dan Wakil Bupati Yazid Mahfudz, Pemkab Kebumen bakal menyusun peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok (KTR).

    Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen, Y Rini Kristiani, pada resepsi peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-52 di Aula Setda Kebumen, Kamis (17/11/2016).  Hadir pada acara tersebut, Wakil Bupati Yazid Mahfudz, serta sejumlah pejabat dijajaran Pemkab Kebumen.

    "Kawasan Tanpa Rokok adalah suatu area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok," kata Rini Kristiani, pada sambutannya.

    Pada peraturan tersebut, kata Rini, nantinya akan mengatur area yang dilarang untuk kegiatan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau.

    Penyusunan tersebut sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Selain itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2015 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau.

    Menurut dia, kawasan tanpa rokok yang akan diatur meliputi fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan atau proses belajar mengajar. Selanjutnya, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat kerja.  Ini untuk meningkatkan derajat kesehatan dari bahaya asap rokok. Selain juga meningkatkan perekonomian keluarga dengan mengurangi konsumsi rokok," tegasnya.


    Wakil Bupati Yazid Mahfudz, menyampaikan peringatan HKN ke-52 tahun 2016 dapat dijadikan momentum untuk melakukan refleksi tentang layanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. "Merenungkan kembali upaya-upaya terbaik yang dapat kita lakukan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat," tegas Yazid Mahfudz.

    Yazid Mahfudz, mengingatkan mengingatkan pentingnya mengedukasi masyarakat agar berperilaku sehat. Membiasakan hidup sehat, serta memberikan tanggung jawab menjaga diri sendiri, keluarga dan lingkungannya untuk hidup sehat melalui upaya preventif dan promotif. Sehingga akan tercapai generasi yang sehat, desa yang sehat, kecamatan yang sehat, kabupaten sehat, provinsi sehat dan Indonesia sehat.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top