• Berita Terkini

    Selasa, 15 November 2016

    JPU Tuntut Marwan-Walino Satu Tahun Penjara

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Marwan dan  Walino, terdakwa tindak pidana penganiayaan terhadap pencuri, akhirnya dituntut 1 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kebumen, Senin (14/11/2016). Baik Marwan maupun Walino didakwa bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Gimin.

    Kasus tersebut, berawal saat Marwan warga RT 1 RW 1 Desa Wiromartan Kecamatan Mirit pemilik tambak udang menangkap Gimin yang ketahuan mencuri udang miliknya, pada 15 Februari 2016 silam. Penangkapan pencuri tersebut dilakukan bersama dengan Walino warga RT 4 RW 1 Desa Singoyudan Kecamatan Mirit.

    Gimin pun akhirnya digelandang di ke Polsek Mirit. Kasus pencurian tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku. Penangkapan yang dilakukan oleh Marwan dan Walino akibat adanya tindak pencurian udang tersebut, ternyata berbuntut panjang. Sebab baik Walino maupun Marwan akhirnya diadukan oleh istri Gimin dengan kasus penganiayaan. Pasalnya dalam penangkapan tersebut Walino dan Marwan memang memukuli Gimin. Baik Marwan maupun Walino akhirnya didakwa melanggar pasal 170 ayat 2 KUHP Pidana subsider pasal 170 ayat 1 atau  pasal 351 ayat 1 KUHP Pidana.

    Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan pasal alternatif, yakni pasal 351 ayat 1 KUHP.  “Berdasarkan bukti-bukti yang ada dan diperkuat dengan keterangan para saksi, serta terdakwa telah mengakui perbuatannya, kami mohon majelis hakim  memutuskan bersalah kepada kedua terdakwa, dan menghukum selama satu tahun penjara dipotong masa tahanan,” kata jaksa Purwono SH didampingi yang kemarin didampingi Trimo SH dalam tuntutannya.

    Persidangan kemarin dipimpin Hakim Ketua Afit Rufiadi SH dan hakim anggota Hartati Ari Suryawati SH dan Niken Tari SH MH (Menggantikan sementara Firlando SH).

    Usai jaksa membacakan tuntutannya, hakim ketua Afit Rufiadi SH mengatakan, atas tuntutan tersebut terdakwa berhak mengajukan pembelaan. Pembelaan dapat dilakukan melalui penasihat hukumnya, atau pun secara sendiri. “Pembelaan juga dapat dilakukan dengan keduanya, yakni melalui kuasa hukumnya dan terdakwa melakukan pembelaan secara sendiri. Pembelaan dapat dilakukan dengan tertulis maupun lisan,” paparnya.

    Setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, yakni Yahya NQ SH, Haryanto SH dan Amin Stiyono SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pakhis Kebumen, Marwan mengatakan, mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya dan juga mengajukan pembelaan sendiri. “Saya mengajukan pembelaan baik melalui kuasa hukum maupun secara sendiri. Pembelaan melalui kuasa hukum dengan cara tertulis, dan pembelaan sendiri secara lisan,” katanya.

    Amin Stiyono mempertanyaka tuntutan 1  tahun penjara seperti dibacakan JPU. Padahal perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bukanlah penganiayaan murni. Terdakwa melakukan tindakan tersebut, disebabkan karena korban melakukan tindak pencurian. Terdakwa juga bermaksud untuk melumpuhkan Gimin untuk kemudian diserahkan kepada ketua RT.

    Dalam pasal 49 KUHP mengatur mengenai perbuatan “pembelaan darurat” atau “pembelaan terpaksa” baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat. “Menurut pasal 49 KUHP, orang yang melakukan pembelaan darurat tidak dapat dihukum,” ucapnya.

    Sidang ditunda, selama dua hari dan akan dilanjutkan pada Rabu (16/11) mendatang.(mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top