• Berita Terkini

    Selasa, 22 November 2016

    Hari ini, Ketua DPRD Diperiksa KPK di Jakarta

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap ijon proyek Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen.

    Hari ini, KPK mengagendakan pemeriksaan kembali terhadap Sekretaris Dewan dr HA Dwi Budi Satrio serta Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo. Menurut Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha,  Budi Satrio akan bersaksi untuk tersangka Sigit Widodo. "Untuk Cipto Waluyo akan bersaksi untuk HTY (tersangka Hartoyo,red)," kata Priharsa kepada Kebumen Ekspres, Selasa (22/11/2016).

    Di hari ini juga, baik Sigit Widodo maupun Hartoyo akan saling bersaksi satu sama lain.

    Pemanggilan Cipto hari ini menjadi yang pertama dia diperiksa di Jakarta. Namun sebelumnya, Cipto dalam catatan koran ini sudah dua kali menjalani pemeriksaan dua kali di Mapolres Purworejo.

    Seperti diberitakan, KPK menetapkan Mantan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo, PNS Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen sebagai tersangka kasus dugaan suap, Minggu (16/10). Yudhy dan Sigit yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/10), diduga menerima suap dari Hartoyo terkait pemulusan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen dalam APBD Perubahan 2016.


    Baca juga:
    (Sekretaris Dewan Diperiksa KPK)

    Dari tangan kedua tersangka, Tim Satgas KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 70 juta. Diduga uang tersebut merupakan bagian commitment fee sebesar Rp 750 juta dari anggaran sebesar Rp 4,8 miliar. Dana itu dialokasikan untuk sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen seperti pengadaan buku, alat peraga dan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) yang tercantum dalam APBD Perubahan Kabupaten Kebumen tahun 2016.

    Baca juga:
    (Mencuat, Dugaan Aliran Uang Ratusan Juta untuk Kalangan Dewan)

    Hartoyo yang diduga memberikan suap kepada Yudhy dan Sigit langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus ini pada Jumat (21/10). Hartoyo disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan catatan koran ini, sudah ada 28 saksi yang diperiksa KPK. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top