ilustrasi |
Atas perbuatannya itu, Idham kini terpaksa menginap di Rutan Polres Kebumen.
Keterangan Kapolres Kebumen, AKBP Alpen SH SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Willy Budiyanto, kasus pelecehan seksual itu berawal saat pelaku dan korban bertemu pada acara “car free day” di alun-alun Kebumen pada 30 Oktober lalu. Meski sudah menyandang status suami dan beranak dua itu kesengsem terhadap Bunga yang mulai mekar itu.
Seperti tak ingin kehilangan kesempatan, Idham lantas mengajak Bunga jalan-jalan ke pantai lima hari kemudian. Mulailah perangkat ditebar. Pelaku lantas membelikan baju. Setelah tipu dayanya dirasa berhasil, pelaku lantas mengajak korban ke rumahnya. “Korban diajak masuk ke kamar, selanjutnya pelecehan seksual terjadi," kata AKP Willy Budiyanto, Selasa (22/11/2016).
Atas perbuatannya itu, Idham sendiri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan harus meringkuk dibalik jeruji tahanan Polres Kebumen. "Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara denda 5 miliar," kata Willy.(cah)