• Berita Terkini

    Selasa, 22 November 2016

    Eksekutif Diminta Segera Serahkan Dokumen KUA PPAS

    Ma'rifun
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Hingga kini, eksekutif belum menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) dan RAPBD 2017 ke DPRD Kabupaten Kebumen. Kalangan DPRD pun merasa keberatan atas keterlambatan tersebut, terlebih jika tersebut sampai menghambat program strategis pemerintah daerah. Mengingat, waktu yang dibutuhkan untuk membahas dalam waktu yang mepet bisa saja tidak mencukupi.

    "Kita tahu, waktu perundangannya hampir habis, karena Desember harus sudah selesai. Tetapi sampai sekarang dokumennya belum kunjung diajukan oleh eksekutif," tandas Anggota DPRD Kabupaten Kebumen, Ma'rifun Arif, Senin (21/11).

    Penyerahan dokumen lanjut Ma’rifun, semestinya sudah dilakukan sejak Juli lalu. Sehingga Bulan  Agustus sudah mulai dibahas. Keterlambatan penyerahan dokumen KUA PPAS dan RAPBD 2017  akan berdampak pada pengurangan kualitas dan kematangan pembahasan di Dewan. Pihaknya pun meminta, eksekutif segera menyerahkan dokumen tersebut.  Apalagi masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan seperti pengisian struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) sebagai implementasi PP Nomor 18 Tahun 2016 / perda pembentukan susunan perangkat daerah, menyelesaikan rekomendasi BPK, serta berbagai pembahasan raperda.

    Sekretaris Fraksi Partai Gerindra ini juga menekankan agar dalam penyusunannya harus mendasarkan pada indikator-indikator makro daerah. Di samping itu bisa menjawab tantangan dan problematika yang ada di masyarakat. "Penyusunan anggaran daerah tidak bisa lepas dari dua regulasi besar yaitu UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Dan dalam pelaksanaannya juga harus sesuai dengan implementasi UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," terangnya.

    Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 161, DPRD mempunyai kewajiban untuk menyerap, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Selain itu memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat. Terkait dengan aspirasi masyarakat, kata Ma'rifun, akan menjadi dasar dalam pelaksanaan fungsi anggaran. Karena itu, proses perencanaan yang tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat harus dihindari agar perjalanan lebih baik dan mampu menerapkan good and clean governance.

    Pembahasan KUA PPAS yang disusun eksekutif itu berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). Selanjutnya membahas RAPBD. RKPD dalam pembahasan anggaran merupakan salah satu dokumen kunci karena sebagai dokumen yang menjadi dasar dalam penyusunan KUA, PPAS dan RAPBD," imbuh Ma'rifun. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top