• Berita Terkini

    Kamis, 17 November 2016

    Buntut OTT Kebumen, PDIP Mendadak Bungkam

    saefur/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-  Mencuatnya kasus dugaan suap ijon proyek dana pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) ternyata berimbas luas bagi sejumlah elemen masyarakat Pemkab hingga partai politik (parpol). Tak terkecuali bagi DPC PDI Perjuangan, mengingat sejumlah kadernya ikut terseret dalam pusaran kasus yang kini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

    Sejumlah pengurus dan kader partai berlambang banteng moncong putih tersebut mendadak bungkam kepada media. Dalam sepekan terakhir, upaya koran ini untuk menghubungi para pengurus DPC PDIP meminta penyikapan mereka atas kasus itu tak banyak mendapat respons.  Dari informasi yang berhasil dihimpun, kalangan PDIP kini memilih berhati-hati berhadapan dengan media.

    Salah satu yang berhasil dihubungi, Bendahara DPC PDIP Kebumen Sunarto mengatakan, dirinya tak tahu banyak soal detail kasus ijon proyek Dikpora yang kini ditangani KPK. Apalagi, Sunarto memang tidak berada di Kebumen. Kader PDIP yang berlatarbelakang pengusaha asal Kecamatan Karanggayam itu berdomisili di Jakarta.

    "Saya hanya tahu perkembangannya dari media dan medsos," kata Sunarto dihubungi via ponsel pribadinya, tengah pekan ini.

    Namun demikian, Sunarto mengaku prihatin dengan ditetapkannya Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudi Trihartanto sebagai tersangka. Apalagi, sejumlah kader PDIP lain juga belakangan ikut kecipratan abu panas kasus tersebut. Ditambah lagi, adanya pergantian secara mendadak Yudi Trihartanto dan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kebumen, Dian Lestari yang terkesan mendadak.

    Terkait adanya pergantian tersebut, Sunarto mengaku tak bisa berkomentar banyak. Apalagi, dia merasa tidak diajak "rembugan" dalam proses tersebut. Apakah itu artinya ada perbedaan sikap atau bahkan friksi di tubuh PDIP menyusul kasus ini?

    "Tidak. Tidak. Tidak ada bahasa perpecahan atau unsur politik dalam perkara ini. Ini murni persoalan hukum, hanya kebetulan kader kami ada yang tersangkut. Pada intinya, kami berharap persoalan ini segera selesai, " katanya menolak berkomentar lebih jauh.

    Pun demikian, kader PDIP lain, Arembono enggan berkomentar banyak soal perkara itu. Namun sebagai mantan timses Jokowi-JK pada Pilpres lalu, Arembono menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi yang tengah digencarkan pemerintah.

    Dia berharap, ada hikmah yang dapat diambil dari perkara ini. Yakni agar pihak eksekutif dan legislatif dapat bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing dalam rangka membangun Kebumen lebih baik di masa mendatang.

    Ungkapan keprihatinan juga diungkapkan dari DPC Partai Gerindra yang sama-sama ada kadernya yang ikut menjadi saksi dalam perkara ini. Namun begitu, Ketua DPC Gerindra Kebumen, Darori Wonodipuro meminta masyarakat mengedepankan azas praduga tak bersalah. Daripada berspekulasi yang tak jelas kebenarannya, Darori meminta masyarakat dan kader Gerindra mengikuti proses hukum yang berlaku. "Namun demikian bila ada kader kami yang terbukti bersalah dalam kasus ini, kita akan mengikhlaskannya. Agar kinerja DPRD tak terganggu nanti kita siapkan penggantinya," ujar Darori.

    Seperti diberitakan, KPK menetapkan Mantan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo, PNS Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen sebagai tersangka kasus dugaan suap, Minggu (16/10). Yudhy dan Sigit yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/10), diduga menerima suap dari Hartoyo terkait pemulusan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen dalam APBD Perubahan 2016.

    Hartoyo yang diduga memberikan suap kepada Yudhy dan Sigit langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus ini pada Jumat (21/10). Mengacu pada pernyataan Pimpinan KPK Basaria Panjaitan sempat mengatakan, ada kesepakatan, Hartoyo akan memberikan fee 20 persen yang kemudian disepakati sebesar Rp 750 juta bagi eksekutif dan legislatif.
    Catatan koran ini, sudah ada sedikitnya 27 saksi yang telah diperiksa KPK. Mereka antara lain, Adi Pandoyo (Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen), Dian Lestari (Mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kebumen), Suhartono A (Anggota Komisi A DPRD Kebumen), Salim (Kepala Cabang PT OSMA di Kebumen), Basikun Mualim (Aktivis LSM), Imam Satibi (Rektor IAINU Kebumen), Agus Mualim(Swasta), Yasinta (PNS Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen), Arif Budiman (pengusaha), Cipto Waluyo (Ketua DPRD Kebumen), Ujang Sugiono (Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen), Barli Halim (Pengusaha/Mantan Ketua DPD PAN Kebumen), Agus Hasan (Dosen), Hery Kusworo(swasta), Baehaqi (swasta), Teguh Kristiyanto(Sekretaris Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kebumen), Edi Riyanto (Kepala ULP Kebumen), Kasran (Praktisi hukum/pengacara/aktivis), Agung Prabowo (Wakil Ketua DPRD Kebumen),  Umi (PNS Dikpora Kebumen, Budi waluyo (swasta), Supangat (Kepala DPPKAD Kebumen, Sarwono (Wakil Ketua Komisi A DPRD), Sariman (Anggota Komisi), Sri Parwati (Anggota Komisi), Muhsinun (Anggota Komisi), dan Nurhidayati (Anggota Komisi).
    Hingga berita ini diturunkan Cipto Waluyo dan Adi Pandoyo dan sejumlah nama lain belum bisa dimintai konfirmasi. Sebelumnya, Cipto Waluyo sudah menyatakan dengan tegas bahwa dirinya diperiksa dalam kasus ijon proyek Dikpora terkait tugas dan kewenangan Ketua DPRD. Dia juga meminta masyarakat mengedepankan azas praduga tak bersalah.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top