• Berita Terkini

    Kamis, 17 November 2016

    Ngintai Seminggu, Tangkap Pengedar dan Kurir Sabu

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)– Pengintaian yang dilakukan anggota Satres Narkoba Polres Kebumen terhadap para tersangka kasus narkoba akhirnya membuahkan hasil. Setelah sekitar satu minggu mengintai, tiga tersangka narkoba akhirnya berhasil dibekuk di lokasi dan waktu yang berbeda, belum lama ini.

    Awalnya, petugas mengamankan dua warga Desa Jatiluhur Rowokele yakni Anw (23) dan DS (28) di Jalan Raya Gombong-Sempor, masuk Desa Jatinegara Sempor. Saat dilakukan pengeledahan, dari tangan ANW dan DS ditemukan satu paket sabu seberat 0,17 gram yang dibungkus plastik warna bening dibalut tissu warna putih dan dibungkus plastik hitam.

    Selang satu jam dari penangkapan itu, polisi bergerak ke Desa Semanding Kecamatan Gombong untuk menangkap TP di rumahnya tanpa perlawanan.

    Di rumah TP, petugas menemukan sejumlah barang bukti antara lain satu buah alat hisap (bong) lengkap dengan pipetnya, satu buah sedotan warna putih yang ujungnya runcing dan satu buah korek api warna merah. Barang bukti lain  yang turut diamankan uang tunai senilai Rp 450 ribu, satu unit handphone merk Polytron serta sepeda motor HOnda Vario Nopol B 3035 FGE.

    Belakangan diketahui, tiga tersangka memiliki keterkaitan. Tersangka TP ternyata adalah bandar shabu sementara Anw dan DS adalah kurir yang mengantarkan pesanan shabu ke pembeli. "Ada tersangka lain dalam kasus ini, identitas sudah kami kantongi dan tengah dalam pengejaran," ujar Kapolres AKBP Alpen SIK SH MH didampingi Kasatres Narkoba Iptu Hari Harjanto kepada Ekspres, Rabu (16/11/2016
    ).

    Kapolres menuturkan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat jika di sekitar Jalan Raya Sempor Gombong kerap digunakan untuk transaksi narkoba. Berbekal informasi itu, anggota Satres Narkoba pun menyanggongi lokasi itu sekitar satu minggu lamanya.

    Kerja keras petugas akhirnya terbayar. Dua tersangka Anw dan DS terlihat di lokasi dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Tanpa menunggu lama, keduanya pun dibekuk berikut barang bukti sabu.

    Sabu tersebut diduga akan diberikan kepada seseorang pemesan. Anw dan DS sendiri mendapatkan sabu itu dari tersangka TP melalui perantara AK. Sedangkan TP biasa mendapat pasokan sabu dari AD.

    "Dua tersangka AK dan AD berstatus DPO dan masih dalam pencarian," imbuh Kapolres diamini Hari Harjanto.

    Ditambahkannya, para tersangka dijerat  pasal 112, 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dengan denda sebesar minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 10 miliar. (has)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top