• Berita Terkini

    Kamis, 17 November 2016

    Dua Terdakwa Penganiayaan Pencuri Mengaku Bersalah di Depan Hakim

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Dua terdakwa tindak penganiaayaan terhadap pencuri, Marwan dan Walino mengaku salah di depan Majelis Hakim yang menyidangnya di Pengadilan Negeri (PN) Kebumen, Rabu (16/11/2016). Dua terdakwa warga Desa Wiromartan Kecamatan Mirit itu menyadari kesalahannya, dan meminta hakim memberiknya hukuman ringan.

    Sidang dengan agenda  pembelaan tersebut dipimpin hakim ketua Afit Rufiadi SH dan hakim anggota Niken Tari SH MH dan Agung Prasetyo SH (menggantikan hakim Firlando SH). Selain itu, penasehat terdakwa juga hadir. Mereka masing-masing, Yahya NQ SH, Haryanto SH dan Amin Stiyono SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pakhis Kebumen. Sedangkan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir Purwono SH dan Trimo SH.

    Pada kesempatan itu, penasihat hukum sebenarnya telah meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan dan melepaskan serta merehabilitasi dan mengembalikan harkat dan martabat terdakwa Marwan dan Walino. Penasihat hukum menyatakan, memang ada pemukulan yang dilakukan oleh Marwan dan Walino terhadap Gimin.

    Akan tetapi perbuatan tersebut tidak dapat dipidanakan. “Ini karena ada alasan pembenaran sebagaimana pasal 49 ayat 1 dan atau ayat 2,” tutur Amin Stiyono saat membacakan pembelaan bagi kedua terdakwa.

    Amin juga menjelaskan, alasan pembenaran bagi kedua terdakwa. Yakni, tindakan kedua terdakwa murni pembelaan dan atau pembelaan terpaksa dengan alasan pembenaran dan tidak dapat dipidanakan. Disampaikan pula bahwa apa yang dilakukan terdakwa dalam perkara ini tak lepas dari pepatah Jawa, “Sadumuk bathhuk sanyari bumi, pecahing dada, wutahing ludira, ditohi pati yang artinya demi harga diri dan hak kepemilikan setiap orang Jawa rela dadanya pecah, darahnya mengalir bahkan mati sekalipun. “Bahkan dalam sebuah hadist Rasululloh SAW bersabda , barang siapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka ia adalah syahid,” paparnya.

    Usai penasihat hukum membacakan pembelaan secara tertulis, hakim Afit Rufiadi mempersilakan kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan secara sendiri (tidak melalui penasehat hukum). “Pembelaan dapat dilakukan baik secara lisan maupun tertulis,” katanya.

    Nah, dalam kesempatan tersebut, Marwan malah mengakui kesalahannya. Dia juga meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman ringan. Alasannya, saat ini dia merupakan tulang punggung keluarga. Bahkan selama ini, Marwan sendiri tidak dapat menjalankan kewajibannya, baik sebagai suami maupun ayah, sebab dia sendiri berada di dalam tahanan.

    Terlebih saat ini istri Marwan tengah mengandung delapan bulan anak keduanya. “Saya mengaku bersalah menganiaya Gimin, namun saya sendiri awalnya tidak mengetahui jika hal itu merupakan perbuatan yang salah,” paparnya.

    Hal senada juga disampaikan oleh Walino, pihaknya meminta maaf kepada masyarakat, keluarga korban dan kepada kedua orang tuanya. Dengan adanya kasus penganiayaan tersebut, baik keluarga maupun masyarakatnya telah direpotkan. “Saya sungguh-sungguh minta maaf. Saya mohon diberi hukuman yang ringan,” ungkapnya.

    Untuk diketahui, kasus tersebut, berawal saat Marwan warga RT 1 RW 1 Desa Wiromartan Kecamatan Mirit pemilik tambak udang menangkap Gimin yang ketahuan mencuri udang miliknya, pada 15 Februari 2016 silam. Penangkapan pencuri tersebut dilakukan bersama dengan Walino warga RT 4 RW 1 Desa Singoyudan Kecamatan Mirit.

    Gimin pun akhirnya digelandang di ke Polsek Mirit. Kasus pencurian tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku. Penangkapan yang dilakukan oleh Marwan dan Walino dengan disertai pemukulan, ternyata berbuntut panjang. Sebab baik Walino maupun Marwan akhirnya diadukan oleh istri Gimin dengan kasus penganiayaan. Pasalnya dalam penangkapan tersebut baik Walino dan Marwan memang memukuli Gimin. Marwan dan Walino akhirnya didakwa melanggar pasal 170 ayat 2 KUHP Pidana subsider pasal 170 ayat 1 atau  pasal 351 ayat 1 KUHP Pidana. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin, (21/11) dengan agenda replik atau tanggapan JPU atas pembelaan. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top