• Berita Terkini

    Rabu, 05 Oktober 2016

    Polres Tegal Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembunuhan Santri Ponpes Darul Khair

    HERMAS PURWADI / RADAR SLAWI 
    SLAWI -  Upaya penyelidikan dan penyidikan marathon yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) Sat Reskrim Polres Tegal, untuk mengungkap siapa pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang santri pondok pesantrean ( Ponpes) Darul Khair Dukuh Babakan, Desa Jartimulya Kecamatan Lebaksiu menuai hasil.

    Dua santri yang 'notabene' rekan satu kamar korban ditetapkan menjadi tersangka, atas meninggalkan Muhammad Roihanul Ilmi Muadib ( 13)  warga Desa Brekat Kecamatan Tarub. Kapolres AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar SIK melalui Kanit PPA Sat Reskrim Ipda Aries Mulyono SH menyatakan berdasar UU Peradilan Anak sebagaimana diatur dalam UU nomor 11/ tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak Dibawah Umur, dan UU Perlindungan Anak nomor 35/2014 pelaku masih berusia anak - anak dan punya hak untuk tetap bersekolah, kedua tersangka tidak ditahan dalam kasus ini. " Penahanan baru akan dilakukan setelah adanya keputusan tetap vonis pengadilan. Kami mengadakan pendampingan terhadap kedua tersangka yang didatangkan dari Bapas Pekalongan," ujarnya Selasa ( 4/10) kemarin.

    Kedua rekan korban yang ditetapkan tersangka masing - masing NB ( 13) dan MZ ( 13) keduanya tercatat sebagai santri kelas VII di MTs serta teman satu kamar korban. " Dari hasil penyidikan terkuak, musibah berawal dari saling bergurau antara korban dengan kedua pelaku didalam kamar pondokan. Korban sempat tidak terima terhadap gurauan yang dilemparkan kedua pelaku, dan sempat mencekik pelaku. Pelaku lain tidak terima rekannya dicekik korban, dan mereka berdua menyerang korban secara tiba- tiba," tuturnya.

    Tubuh korban dijatuhkan diatas lantai dan kepala korban sempat dibenturkan besi ranjang tempat tidur, dan kepalanya dibenturkan tembok kamar.

    Kurang puas, keduanya sempat menginjak bagian kepala korban. " Paska kejadian itu perdamaian sempat dilakukan antara korban dengan kedua pelaku, sebelum pagi harinya korban dinyatakan sakit dan dijemput orang tuanya untuk mendapatkan perawatan medis di RSUI Harapan Anda Tegal. Pihak rumah sakit tersebut mengeluarkan visum luar. Dan dari hasil otopsi  ditemukan tanda - tanda kekerasan akibat benda tumpul. Visum dan hasil otopsi itulah yang akan kita jadikan barang bukti," tegasnya. Dalam kasus ini kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal 80 UU Perlindungan Anak nomor 35/ tahun 2014 yang mengatur kekerasan anak dibawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia, dijerat dengan hukuman 15 tahun penjara.

    Seperti diberitakan sebelumnya santri Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Khair, Dukuh Babakan, Desa Jatimulya, Kecamatan Lebaksiu,  tewas usai dianiaya teman sepondokan pada insiden Selasa malam (27/9) lalu. Kala itu, anak pertama dari pasangan Kholidin,38, dan Baroyah,36, warga RT 6 RW 1 Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, usai melaksanakan salat Magrib terlibat perkelahian yang diawali dengan saling  ejek antar penghuni kamar pondokan. Nyawa korban tak tertolong setelah sempat dilarikan ke RSUI Harapan Anda selang dua hari paska kejadian. (her)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top