• Berita Terkini

    Rabu, 26 Oktober 2016

    Kuasa Hukum: Sigit Baik-baik Saja dan akan Kooperatif dengan KPK

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Penasihat hukum Sigit Widodo, Indra Among SH MH mengungkapkan kliennya saat ini dalam kondisi baik dan siap menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepada dirinya, sebut Indra Among, Sigit Widodo telah menyatakan bukan pelaku utama dalam perkara kasus dugaan suap ijon proyek pendidikan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora).

    Oleh sebab itu, menurut Indra Among, Sigit Widodo akan bersikap kooperatif dengan KPK. Hal itu diungkapkan kliennya tersebut saat mereka bertemu di Rutan Pomdam Jaya  GunturJakarta  Selatan Kamis-Jumat (20-21/10/2016).

    "Tidak tertutup kemungkinan, Sigit akan memilih menjadi  Justice Collaborator atau pelaku yang mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan," kata pengacara yang ngantor di Jalan Indrakila nomor 52 Kebumen tersebut, kemarin (25/10/2016).

     Indra Among mengungkap, pihaknya masih berusaha mengupayakan penangguhan penahanan bagi Sigit Widodo.

    Adanya wacana menjadikan Sigit menjadi Justice Collaborator juga disampaikan oleh pihak keluarga Sigit, Wulandari. Menurutnya, pihaknya percaya dengan KPK yang akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut.  Kiprah KPK selama ini tidak diragukan sama sekali. “Nanti kalau kakak saya mau “nyanyi” tentu akan sangat mengejutkan. Bayangkan saja, jika kakak saya dengan merdunya “Menyanyi di KPK”,” paparnya, sambil dengan tersenyum.

    Seperti diberitakan, Sigit Widodo kini ditahan KPK lantaran dugaan kasus suap ijon proyek senilai Rp 4,8 miliar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen.  Dia diamankan KPK pada operasi tangkap tangan (OTT) Sabtu (16/10) bersama Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudi Trihartanto yang juga menjadi tersangka.

    Pada perkembangannya, KPK telah memeriksa  setidaknya 10 saksi atas kasus ini.Seperti Dian Lestari, Adi Pandoyo, Salim dan Suhartono di Jakarta. Juga, Petruk Basikun Mualim, Yasinta, Arif Budiman, Imam Satibi, dan Cipto Waluyo serta Hartoyo yang diduga merupakan pemberi suap terhadap Sigit dan Yudi. Hingga saat ini, KPK sudah menetapkan 3 tersangka. Masing-masing Sigit Widodo, Yudi Trihartanto dan terakhir, direktur utama PT Osma Group, Hartoyo. (mam)



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top