• Berita Terkini

    Jumat, 26 Agustus 2016

    RSUD Prembun Butuh 130 Pegawai Non PNS

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prembun membutuhkan 194 pegawai baik itu dari PNS maupun non PNS. Dari jumlah itu, sebanyak 64 sudah dipenuhi dari mutasi PNS, dan outsourcing. Sisanya, yakni 130 yang akan berstatus tenaga kerja non PNS, dibuka untuk umum.

    Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen, dr Hj Y Rini Kristiani MKes mengatakan, kebutuhan 130 pegawai non PNS itu terdiri dari 22 formasi. Masing-masing, dokter umum 5 formasi, dokter spesialis dalam 2, dokter spesialis anak 2, dokter spesialis kandungan 1, dokter spesialis bedah 2, dan dokter spesialis anestesi 1.

    Selain itu apoteker 7 dan asisten apoteker 4. “Untuk perawat ICU 6, perawat bedah 10, perawat gawat darurat 10 dan perawat ruang perawatan 44,” terangnya, ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/8/2016).

    Untuk formasi bidan lanjutnya, dibutuhkan 16, perawat gigi 1, perawat anestesi 4, pranata laboratorium kesehatan 4, nitrionis 3, fisioterapi 2, radiografer 2, Keling 2, petugas kamar jenazah 2 dan resepsionis 3."Informasi tersebut dapat diakses pada papan pengumuman yang terdapat Dinkes, maupun website www.kesehatan.kebumenkab.go.id," ujarnya.


    Sedangkan untuk kebutuhan petugas dapur, satpam, sopir, petugas kebersihan dan laundry akan dipenuhi secara outsourcing. Bagi para calon pegawai akan dilaksanakan tes yakni tes kompetensi dasar dan tes wawancara. Adapun beberapa ketentuan pendaftaran diantaranya, lamaran dikirim melalui PT POS Indonesia dengan jenis pengiriman menggunakan tarif pos Express Publish yang berlaku mulai tanggal 25-31 Agustus ini.

    Surat lamaran harus ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kebumen. Berkas berisi antara lain foto copi KTP,  pas foto,  foto copy ijazah dan transkip nilai yang telah ilegalisir, foto copy sertifikat, keterangan kerja atau magang minimal 3 bulan, foto copy SKCK, surat keterangan sehat dan tidak buta warna dan lain sebagainya.

    “Berkas lamaran dimasukan ke dalam stofmap kertas dengan warna yang disesuaikan dengan formasinya. Stofmap kemudian dimasukan kedalam amplop warna coklat yang dialamatkan kepada PO BOX 100 Kebumen,” ucapnya, sembari menambahkan berkas yang dikirim sebelum waktu ditentukan dan tidak melalui prosedur dianggap tidak memenuhi persyaratan. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top