• Berita Terkini

    Minggu, 28 Agustus 2016

    Raperda SOTK Dinilai Kurang Aplikatif

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Rancangan peraturan daerah (Raperda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang diajukan oleh Bupati Kebumen, dinilai kurang aplikatif. Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kebumen, Muhsinun.

    Menurut Muhsinun, kurang aplikatif karena didalam raperda ini banyak sekali aturan yang akan diatur melalui Peraturan Bupati. Selain itu, hal-hal penting juga banyak yang akan diatur melalui Peraturan Bupati, padahal hal tersebut bisa menjadi satu kesatuan dalam Raperda ini.

    "Kita ketahui Peraturan Bupati adalah Peraturan yang dibuat hanya oleh eksekutif tanpa adanya pelibatan dan kontrol dari DPRD," kata politisi asa Desa Peniron, Kecamatan Pejagoan.

    Pihaknya juga meminta dalam menyusun Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Termasuk beberapa regulasi turunan yang akan diatur melalui Peraturan Bupati bisa menangkap peluang-peluang yang ada di Pemerintah Pusat (Kementrian). "Selain itu juga harus fokus pada apa yang akan dituju dengan mengacu pada RPJMD," ujarnya.


    Muhsinun juga menyoroti draft Raperda dalam Pasal 9 dijelaskan tentang Rumah Sakit Daerah yang bersifat otonom dalam penyelenggaran tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis. Serta menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). "Fraksi kami menanyakan kenapa dalam Raperda ini yang diatur tentang BLUD hanya Rumahsakit bagaimana dengan puskemas. Bukannya Puskesmas akan menjadi BLUD, dan mekanisme menuju BLUD sudah berjalan?," tanyanya.

    Dia berharap, adanya Perubahan Susunan Perangkat Daerah bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Perubahan susunan perangkat daerah merupakan sebuah upaya untuk memenuhi urusan publik atau masyarakat. Dengan mengarah kepada pelayanan yang prima dan kebijakan publik yang lebih akuntabel.
    Selain itu, perubahan susunan perangkat daerah merupakan sebuah tuntutan regulasi yaitu UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Serta Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

    Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini akan menjadi acuan dalam pengisian jabatan dan penyusunan APBD Tahun anggaran 2017.

    Sebelumnya, sesuai dengan draf Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, nantinya urusan kehutanan bakal hanya menjadi bidang pada Dinas Lingkungan Hidup, yang naik kelas dari sebelumnya Kantor Lingkungan Hidup. Tak hanya itu, urusan persampahan yang tadinya berada dibawah Dinas Pekerjaan Umum (DPU), juga bakal digabung pada Dinas Lingkungan Hidup ini.

    Dinas Sumber Daya Air Energi Sumber Daya Mineral (SDA ESDM) juga bakal dibubarkan. Urusan energi dan sumber daya mineral nantinya dijadikan bidang pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Nasib serupa dialami Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, yang nantinya akan digabung dengan SKPD baru. Yaitu Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata.

    Sedangkan Dinas Koperasi dan UMKM, digabung dengan Dinas Tenaga Kerja, dengan nomenklatur baru menjadi Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah. Disnakertransos dipecah menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

    Untuk Dinas Pekerjaan Umum berganti nomenklatur menjadi DPU dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sedangkan Kantor Ketahanan Pangan digabung menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

    Untuk urusan kesehatan nantinya akan digabung dengan BPPKB, menjadi Dinas Kesehatan Pengendalian dan Keluarga Berencana. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora), berubah nomenklatur hanya menjadi Dinas Pendidikan.

    Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) dipecah menjadi dua. Yaitu Dinas Perhubungan, dan Dinas Komunikasi dan Informatika. Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) berubah menjadi Dinas Penanaman Modal. Bapermades juga berubah menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Sedangkan Dinas Kelautan dan Perikanan, diubah menjadi Dinas Perikanan.

    Dinas Kependudukan Catatan Sipil berubah menjadi Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sementara, Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah naik kelas menjadi Dinas Kearsipan Perpustakaan.

    Pada bidang pengelolan keuangan, yang tadinya DPPKAD diubah menjadi dua badan. Yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah. Bappeda berubah nomeklatur menjadi Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah. BKD menjadi Badan Kepegawaian Pendidikakn dan Pelatiha Daerah.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top