• Berita Terkini

    Minggu, 28 Agustus 2016

    Pro Kontra Nikah Siri; Hanya Pembenaran untuk Selingkuh?

    KH Riyanto SPdMAg
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Maraknya kasus nikah siri yang terjadi di kabupaten berselogan Beriman ini menuai pro dan kontra dari sejumlah kalangan dan elemen masyarakat. Bagi yang menolak, mereka berpendapat nikah siri terkesan seperti perselingkuhan dalam bingkai syariah.

    Hal itu dikatakan Ketua MWC NU Petanahan KH Muqorrobin. Menurutnya, nikah siri terkesan seperti perselingkuhan dalam bingkai syariah lantaran dilakukan tanpa sepengetahuan istri pertama.  "Meski secara hukum Islam nikah siri diperbolehkan, nikah siri lebih banyak memberi efek negatif. Oleh sebab itu, ulama NU melarang praktek tersebut,  " ujar dia saat ditemui Ekspres di rumahnya, kemarin.

    Dia menambahkan, praktek nikah siri pun hanya "menguntungkan" pelaku dari pihak pria. Sementara, dari pihak istri dan anak dirugikan. "Nikah siri terkesan hanya mengejar kenikmatan tanpa mau menanggung resikonya. Anak yang dihasilkan dari nikah siri tidak dapat secara sah mengakui bapaknya. “Ini sangat berbahaya, baik itu untuk wanita maupun masa depan anaknya,” paparnya.

    Berbeda dengan KH Muqorrobin, KH Riyanto SPd MAg dari Desa Bejiruyung Kecamatan Sempor, justru setuju dengan nikah siri. Menurutnya, maraknya praktek nikah siri disebabkan ketatnya peraturan perkawinan di Indonesia. Dalam UU perkawinan poligami dapat dilaksanakan apabila, adanya persetujuan dari isteri atau isteri-isteri. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka dan adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

    Selain itu, pengadilan hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila, isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan isteri tidak dapat melahirkan keturunan. “Ketatnya peraturan itu membuat seseorang cenderung memilih untuk nikah siri dari pada berpoligami secara legal,” ungkapnya.

    Riyanto menambahkan dalam Hukum Islam nikah siri diperbolehkan. Padahal hukum Islam berasal dari tuhan. Sedangkan undang-undang hanya sebuah peraturan yang dibuat oleh manusia. “Seharusnya hukum tuhan tidak bisa dikalahkan oleh hukum buatan manusia,” ucapnya.

    Sebelumnya, pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pakhis dan LBH Aisyiyah Umi Mujiati SH mengatakan, nikah siri bertentangan dengan nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Pada UU Perkawinan pasal 2 ayat 2 menyatakan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian maka pelaku nikah siri baik laki-laki maupun perempuan dan juga penghulunya, dapat dikenakan sanksi. Terlebih jika istri pertama menuntut dan mengadukan akan hal itu kepada pihak bewajib.

    Selain itu, adanya fenomena nikah siri menjadi negatif lantaran kerap diawali dengan perselingkuhan. Pelaku melakukan nikah siri untuk melegalkan hubungan secara agama. Ini dilakukan oleh laki-laki yang sudah beristri namun kesulitan atau tidak berani meminta iji kepada istri pertamanya. “Ini sama saja melakukan perselingkuhan dalam bingkai syariah. Padahal hukum di Indonesia tidak memperolehkan hal itu,” tuturnya, Senin (22/8). (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top