• Berita Terkini

    Rabu, 20 April 2016

    Siapa Bilang Sertifikat Tanah Mahal

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Sebanyak 78,85 persen tanah yang berada wilayah di Kabupaten berslogan Beriman ini belum bersertifikat. Dari jumlah tanah sebanyak 1.240.843 bidang, baru 21,15 persen atau  262.460 bidang tanah yang sudah disertifikatkan.

    Salah satu sebab belum maksimalnya sertifikasi tanah adalah kengganan warga menyertifikatkan tanahnya. Warga beranggapan, sertifikat tanah membutuhkan biaya yang mahal.

    Kepala Kantor Pertanahan Kebumen Yoyok Hadimulyo Anwar menegaskan, sertifikat tanah tidak mahal. Yang bikin mahal, katanya, lantaran pengurusan sertifikat tanah tidak diurus langsung dan menggunakan perantara alias calo. Jika pemilik tanah datang langsung ke Kantor Pertanahan Kebumen, ditegaskan Yoyok, biaya yang dikeluarkan tidaklah mahal.  “Bagi yang mau membuat sertifikat tanah, saya sarankan, datang langsung saja ke kantor Pertanahan. Nanti ada loket yang akan melayani. Maka biaya yang dikeluarkan tidaklah mahal,” tuturnya, saat jumpa pers di Pers Center Kebumen, Selasa (19/4/2016).


    Pada kesempatan itu, Yoyok pun menjelaskan, selama kurun waktu dari tahun 2014 hingga tahun 2016, telah diterbitkan sertifikat sebanyak 19.506 bidang tanah atau naik 1,57 persen dari tahun sebelumnya. Kenaikan jumlah tersebut salah satunya disebabkan Kantor Pertanahan Kebumen mendapatkan Program Nasional Agraria (Prona) sebanyak 6.203 bidang di tahun 2015. Tahun 2016 ini, Prona kembali dilaksanakan dengan jumlah 4000 bidang. Selain itu terdapat pula 250 UMKM, 250 Nelayan dan Proda Provinsi 100, jumlah keseluruhan 4.600 bidang.

    Dijelaskannya sertifikasi Prona menjadi salah satu program prioritas Legalisasi Asset, sebagaimana diatur dalam Peraturan menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional nomor 4 tahun 2015 tentang Prona.

    Program tersebut untuk percepatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dan didanai oleh APBN yang meliputi proses penyuluhan sampai pada penerbitan sertifikat. “Tahun 2016 ini, Prona dilaksanakan di 34 Desa di 15 Kecamatan,” katanya.

    Lebih  lanjut dijelaskan, sasaran dari Prona adalah bidang tanah yang dimiliki oleh masyarakat. Sehingga masyarakat dapat memanfaatkan arti pentingnya sertifikat yang sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Adapun obyek Prona adalah tanah yang belum bersertifikat, tanah milik Adat (terdaftar dalam buku C Desa/Kelurahan), tanah tidak sengketa, tanah yang sedang tidak menjadi agunan (kecuali ada ijin dan bank) dan tanah wakaf. “Saya harap masyarakat yang berada di desa yang menjadi sasaran Prona untuk dapat mendaftarkan tanahnya agar dapat bersertifikat,” tegasnya..(mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top