• Berita Terkini

    Rabu, 06 April 2016

    KPP Pratama Purworejo Siapkan Ruang Tahanan Bagi Penunggak Pajak

    andi/ekspres
    PURWOREJO- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purworejo akan tegas menindak wajib pajak yang membandel melunasi utang pajaknya. Penunggak pajak yang tidak memiliki iktikad melunasi pajak baik akan disandera dan dilakukan penahanan.

    Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Lusiani mengatakan, pada prinsipnya, DJP Kanwil Jateng II hanya berkepentingan pada pelunasan pajak. Selama penanggung pajak kooperatif dan memiliki iktikad baik, tindakan penagihan aktif seperti penyanderaan akan dihindari.

    Disebutkan, eksekusi penyanderaan (gijzeling) terjadi belum lama ini di Purworejo. Seorang penanggung pajak dari CV KP berinisal AR dikenai tindakan penyanderaan serta dijebloskan ke dalam kamar tahanan khusus di Rutan Purworejo, Jumat (1/4).

    "Penyanderaan dilakukan setelah serangkaian proses penagihan aktif oleh KPP Pratama Purworejo tidak membuat pengusaha properti itu mau melunasi utang pajaknya," ucapnya.

    Dikatakan, setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan, eksekusi penyanderaan pun dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Eksekusi penyanderaan melibatkan Polda Jateng, Polres Purworejo, serta Rutan Purworejo.

    “AR dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya. Padahal, AR memiliki kemampuan untuk melunasi,” jelasnya.

    Namun, pada siang harinya, tidak lama setelah ditangkap di lokasi usahanya di Purworejo, AR bersedia melunasi utang pajaknya senilai Rp 380.219.115. Akhirnya AR dinyatakan terbebas dari penyanderaan.

    “Di wilayah DJP Jateng II, AR adalah penunggak pajak kedua yang dikenai penyanderaan setelah sebelumnya terjadi di Purwokerto,” terangnya.

    Kepala KPP Pratama Purworejo, Yehezkiel Minggus Tiranda, mengungkapkan, AR merupakan salah satu wajib pajak yang kerap melakukan penunggakan. Sebelum disandera, AR bahkan telah diberi peringatan berkali-kali, mulai dari surat paksa, pencekalan, hingga pemblokiran rekening.

    “Tindakan penyaderaan yang menimpa AR tersebut diharapkan menjadi pelajaran bagi para penunggak pajak lain untuk melunasi utang pajaknya. Karena pajak untuk tetap tegaknya bangsa,” tandasnya. (ndi)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top