• Berita Terkini

    Selasa, 19 April 2016

    Hamili Perempuan Bersuami, Sekdes di Kudus Mundur

    KUDUS – Sekitar seratusan warga Desa Dukuh Waringin, Kecamatan Dawe, mendatangi balai desa setempat kemarin. Mereka menanyakan terkait sekretaris desa (sekdes) setempat Muhajir, yang diduga menghamili perempuan yang statusnya masih istri orang.

    DI balai desa itu, warga ditemui langsung Kades Aris Istiyanto. Sang kades pun saat itu juga menegaskan, sekdesnya sudah mengajukan pengunduran diri secara tertulis.
    Ketua BPD Dukuh Waringin Murtaji mengatakan, di desanya muncul isu, sekdes yang diduga menghamili perempuan yang bukan istrinya. Isu itu sudah merebak hampir ke seluruh warga. Untuk itu, BPD dan warga menanyakan kebenaran informasi tersebut. ”Kami ingin menanyakannya. Sebab, jika itu benar merupakan hal yang salah,” katanya kemarin.

    Menurutnya, jika hal itu tidak terselesaikan, akan membuat desa tidak kondusif. Sebab, warga sudah cukup resah. Untuk itu, butuh penyelesaian agar kondisi desa bisa kembali kondusif seeperti semula.

    Kades Dukuh Waringin Aris Istiyanto mengatakan, sudah memanggil sekdes yang bersangkutan setelah adanya laporan dari kakak perempuan yang kebetulan perangkat Desa Mlukaran, Kecamatan Gembong, Pati. ”Saat itu, pelapor datang bersama kades setempat pada Senin 11 April lalu,” terangnya.

    Kakak perempuan itu melaporkan, adiknya tengah hamil. Dan yang menghamili adalah sekdes Dukuh Waringin. Saat itu juga, kades memanggil sekdes Muhajir untuk dimintai klarifikasi. ”Sekdes mengakui perbuatannya yang menghamili perempuan yang bukan istrinya. Untuk perempuannya, informasinya sudah pisah ranjang selama 10 tahun dengan suaminya, namun belum bercerai secara resmi,” katanya.

    Sekdes tersebut saat ini berusia sekitar 62 tahun dan tiga tahun lagi akan memasuki masa pensiun. Namun setelah kasus ini merebak, akhirnya yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai sekdes Dukuh Waringin. Sebelumnya sudah mengatakan secara lisan.

    Adapun surat pengunduran dirinya sudah diberikan kemarin pagi oleh istri dan anaknya yang datang ke balai desa, tepatnya sebelum warga datang menanyakan perihal kasus itu. Dalam surat pengunduran diri tersebut, yang bersangkutan mengundurkan diri per 16 April 2016.

    Ketika warga datang kemarin, sekdes tidak hadir. Informasinya sedang sakit. Namun setelah mendengar pernyataan pengunduran diri sekdes, warga yang hadir di aula balai desa setempat langsung merasa senang. Mereka berteriak dan bertepuk tangan ketika mendengarkan perkataan kades yang mengatakan sekdes sudah mengajukan pengunduran diri.

    Untuk proses pengunduran diri tersebut, dia akan melakukan konsultasi dengan pihak kecamatan. Karena proses pengunduran diri tidak bisa dilakukan asal-asalan, melainkan harus melalui mekanisme yang ada dalam aturan.

    Kades Dukuh Waringin juga meminta maaf kepada warga, karena apapun yang dilakukan bawahannya juga menjadi tanggung jawabnya. Dengan adanya kasus tersebut, menandakan pembinaan yang dilakukannya belum optimal. ”Ini contoh buruk, jangan sampai terulang kembali,” tegasnya.

    Namun dia berterima kasih kepada sekdes atas kinerjanya selama ini dan mampu mengakui kesalahannya. Untuk itu, kejadian tersebut harus dijadikan pelajaran agar tidak terjadi lagi, apalagi sebagai abdi negara.

    Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Dawe Amin mengatakan, apa yang dilakukan warga dengan mendatangi balai desa untuk menanyakan kasus itu sudah benar. Karena kesalahan tersebut memang tidak bisa ditutupi.

    Untuk pengunduran diri dipastikan akan diproses sesuai mekanisme yang ada. Untuk itu warga diminta melakukan aktivitas kembali seperti biasanya. Jangan sampai terganggu dengan isu tersebut, karena pasti akan dilakukan proses pengunduran diri sang sekdes. (lis/lil)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top