• Berita Terkini

    Selasa, 19 April 2016

    Pria Ditangkap Polisi Lantaran Gelapkan Mobil, Simak Modusnya

    ilustrasi
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)– Jajaran Satreskrim Polres Kebumen mengamankan seorang pria warga Kecamatan Kebumen berinisial TF (26). TF ditahan karena menggelapkan mobil rental milik Edi (51) warga Desa Jatisari Kecamatan Kebumen.

    Keterangan Kapolres Kebumen AKBP Alpen SIK SH MH melalui Kasatreskrim AKP Willy Budiyanto, TF kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kejadian sendiri berawal saat  TF mencari mobil sewaan untuk merayakan Imlek pada Februari lalu.

    Pada 10 Februari 2016, tersangka melalui temannya, Nanang, menyewa mobil pada korban dengan alasan untuk merayakan Imlek. "Bukannya untuk merayakan imlek, mobil jenis Toyota Avanza tersebut malah digadaikan kepada seseorang bernama Denggong seharga Rp 13 juta,” kata AKP Willy, Senin (18/4/2016).

    Awalnya, korban tak tahu bila mobilnya digadaikan. Baru setelah 19 hari tak kembali, korban merasa curiga dan melacak  mobil miliknya tersebut. Benar saja, korban mendapati mobilnya telah berada di tangan Denggong. "Untuk mendapatkan kembali mobilnya, korban menebusnya. Sementara tersangka sendiri diketahui kabur ke Jakarta dengan membawa uang hasil gadai," imbuh Willy.

    Namun, tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap TF. Pada 5 April kemarin, polisi berhasil mengamankan tersangka yang baru saja pulang dari Jakarta. Tersangka pun diamankan petugas tanpa perlawanan di rumahnya. “Untuk melengkapi berkas  kasus ini kami juga menyita sejumlah barang bukti, yakni kuitansi penebusan, satu unit Toyota avanza dengan nopol AA -8420 –HD berikut STNK. Karena aksi tersebut kini TF harus meringkuk di Rutan Polres Kebumen untuk mempertanggung jawabkan aksinya,” tutup Kasat Reskrim.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top