• Berita Terkini

    Jumat, 08 April 2016

    Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah Bongkar Perdagangan Satwa Liar


    ADITYO DWI RIANTOTO/JAWA POS RADAR SEMARANG
    SEMARANG – Praktik perdagangan satwa liar di wilayah Jawa Tengah berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Delapan orang telah diamankan. Tujuh di antaranya warga Kota Semarang yakni Dimas Yudia, Heru Tri, Wemphy C, M. Farizal, M. Fadli, Edin Apriyandanu dan Firdiyanshah Tri A.

    Mereka diamankan petugas di Bukit Pitek Desa Tlumpak, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti tujuh ekor burung elang dari berbagai jenis, di antaranya elang brontok, elang laut, elang bondol, elang hitam dan alap-alap sapi.

    Sedangkan satu pelaku lagi yang berhasil ditangkap adalah warga Cilacap berinisial SG. Modus yang dilakukan tersangka yakni memperjualbelikan satwa yang dilindungi dengan cara dikeringkan. Di antaranya berupa penyu yang diawetkan hingga moncong hiu sentani.

    Meski begitu, dari tangan SG, petugas mengamankan beberapa barang bukti di antaranya 8 ekor penyu yang diawetkan, 4 moncong hiu sentani, 3 buah sisik penyu, 6 buah akar bahar, 342 gelang dari tempurung penyu, dan 33 kerang kepala kambing serta barang bukti lainnya.

    Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Edhy Moesthofa mengungkapkan bahwa sejumlah satwa yang sudah diawetkan itu dijadikan suvenir. Kemudian diperjualbelikan baik di dalam kota, luar pulau Jawa Aceh dan Asia Tenggara. Pengungkapan kasus tersebut berkat kerja sama antara Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Jateng dengan LSM Wide Life Conservation Society. ”Barang bukti yang didapatkan tanggal 1 April lalu berasal dari dua toko milik SG. Harga suvenir ini mulai puluhan ribu hingga ratusan ribu. Ada juga suvenir untuk bahan kosmetik. Satwa-satwa ini berasal dari masyarakat juga. Ini yang masih kami dalami,” katanya.


    Pihaknya menambahkan, tujuh pelaku yang merupakan warga Kota Semarang ditangkap saat sedang asyik memperlombakan satwa-satwa dilindungi di Bukit Pitek Desa Tlumpak, Kecamatan Tembalang. Sedangkan para pelaku yang tertangkap dijerat dijerat UU Nomor 5 RI Tahun 1990 Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d subsider pasal 40 ayat (4) tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. ”Selanjutnya barang bukti burung elang tersebut kami serahkan ke beberapa tempat seperti Agro Wisata dan Taman Safari,” katanya.


    Sementara LSM Wide Life Conservation Society yang diwakili oleh Irma Hermawati mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali mendapat laporan dari masyarakat terkait praktik perdagangan tersebut. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan koordinasi pihak kepolisian. ”Hampir setiap daerah terjadi perdagangan hewan-hewan yang dilindungi, sifatnya perdagangan satwa liar. Ini jenis yang dilindungi dan terancam punah. Karena kami tidak memiliki wewenang, maka kami hanya bisa menginformasikan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (mha/ida/ce1)

    Barang Bukti Diserahkan ke Agro Wisata dan Taman Safari

    Satwa Liar yang Diamankan:
    - 7 ekor burung elang dari berbagai jenis, di antaranya elang brontok, elang laut, elang bondol, elang hitam dan alap-alap sapi.
    - 8 ekor penyu yang diawetkan.
    - 4 moncong hiu sentani.
    - 3 buah sisik penyu.
    - 6 buah akar bahar.
    - 342 gelang dari tempurung penyu.
    - 33 kerang kepala kambing dan barang bukti lainnya.

    Delapan Tersangka:
    - Dimas Yudia
    - Heru Tri
    - Wemphy C
    - M. Farizal
    - M. Fadli
    - Edin Apriyandanu
    - Firdiyanshah Tri A
    - Warga Cilacap berinisial SG

    Kasus Terungkap:
    - Sejumlah satwa diawetkan dan dijadikan suvenir.
    - Diperjualbelikan baik di dalam kota, luar pulau Jawa Aceh dan Asia Tenggara.
    - Pengungkapan kasus tersebut berkat kerja sama antara Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Jateng dengan LSM Wide Life Conservation Society.
    - Sebagian satwa berasal dari masyarakat.
    - Para pelaku dijerat UU Nomor 5 RI Tahun 1990 Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d subsider pasal 40 ayat (4) tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
    - Barang bukti burung elang diserahkan ke beberapa tempat seperti Agro Wisata dan Taman Safari.
    Sumber: Disarikan dari berita


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top