• Berita Terkini

    Sabtu, 16 April 2016

    Bupati Tekankan Kembali Tak Boleh Ada Upeti Pada Pelaksanaan KIR Kendaraan

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Bupati Kebumen  Mohammad Yahya Fuad menekankan tidak boleh ada upeti pada pelaksanaan kir di Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Kebumen.

    Bukan hanya itu saja, bupati juga menekankan agar pelayanan kir dipermudah dan dipercepat. Menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat terkait pelayanan uji kelaikan kendaraan tersebut.

    Kendati demikian, bupati tidak melihat adanya pungutan liar (Pungli) dalam pelayanan kir di Dishubkominfo yang dipimpin oleh Nugroho Tri Waluyo itu. Begitu juga terkait dugaan pelayanan retribusi yang melebihi ketentuan Perda, khususnya pada penerbitan buku uji yang hilang dan numpang uji dari atau ke luar daerah.
    Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Angkutan pada Dishubkominfo Kabupaten Kebumen Adhy Widodo saat dihubungi Ekspres, Jumat (15/4/2016). "Pelayanan kir dari dulu sesuai aturan," tegas Adhy.

    Berkaitan dengan hal tersebut kini telah memasang spanduk di lingkungan pelayanan kir yang bertuliskan "Tidak Ada Upeti untuk Petugas". Selain itu kendaraan yang kotor juga diminta untuk dibersihkan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan uji kelaikannya. Dan para pemohon harus antre saat mengurus kir di Dishubkominfo.

    Sebelumnya, Kepala Dishubkominfo Nugroho Tri Waluyo mengaku selalu mengingatkan agar petugas dapat melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dengan baik, sesuai etika penguji dan Perda Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

    Tarif retribusi sesuai Perda tersebut, antara lain pengujian bus atau angkutan umum sebesar Rp 34 ribu untuk kendaraan berbobot 15 ribu kg ke atas. Sedangkan biaya retribusi kendaraan berbobot sampai 4.999 kg sebesar Rp 23.500. Besaran retribusi itu juga berlaku untuk mobil barang dan kendaraan khusus. Adapun untuk kereta gandengan dan kereta tempelan dengan berat 500 sampai dengan 9.999 kg hanya bertarif Rp 29 ribu. Sedangkan biaya pergantian buku uji Rp 7 ribu, biaya pergantian tanda uji untuk baut kawat dan segel Rp 7.500, biaya terlambat uji 2 persen perbulan, dan pergantian stiker samping Rp 15 ribu.

    Nugroho Tri Waluyo juga telah mengecek kepada petugas yang menangani pelayanan kir tersebut dan memastikan tidak ada Pungli. "Petugas yang menangani hanya memungut retribusi sesuai ketentuan," ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top