andi/ekspres |
Kasubbag Humas Polres Purworejo, AKP Lasiyem, mengatakan, pelaku tersebut ditangkap di salah satu kios pasar Suronegaran saat tengah asyik bermain judi jenis dadu kopyok pada Sabtu (20/2) lalu. Penyergapan dilakukan dari segala arah, membuat para pelaku tidak berkutik untuk melarikan diri.
“Tidak ada perlawanan. Seluruhnya langsung dibawa ke Mapolres Purworejo,” katanya, Senin (29/2/2016).
Dijelaskan, dari kesepuluh pelaku tersebut, masing-masing mempunyai peran berbeda. Par sebagai bandar, Ulf sebagai kasir, Dwi sebagai pengumpul cuk, sedangkan 7 pelaku lainya sebagai pemasang.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti di tempat kejadian berupa uang tunai sebesar Rp 980 ribu dan alat peraga dalam perjudian tersebut. “Semuanya kami sita dan semua pelaku sekarang ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Purworejo AKBP Th Arsida Septiana SH, mengungkapkan, atas perbuatannya, kesepuluh pelaku perjudian tersebut terancam hukuman selama
10 tahun penjara kerena diduga melanggar pasal 303 KUHP. “Untuk kepentingan penyidikan para pelaku kita lakukan penahanan,” ungkapnya. (ndi)