• Berita Terkini

    Rabu, 02 Maret 2016

    Polres Purworejo Ringkus 10 Pelaku Judi

    andi/ekspres
    PURWOREJO- Sebanyak 10 orang pelaku judi dadu diringkus jajaran Satuan Reskrim Polres Purworejo. Mereka kedapatan melakukan aksi perjudian di Pasar Suronegaran Purworejo. Kesepuluh orang tersebut, yakni Par (48) warga Tambak Rejo, Dwi (40), Der (33) warga Purworejo, End (55) warga Pangen Jurutengah, Pan (43) Ulf (33) warga Baledono, Har (62) Warga Karang talun, AL (55) warga Kaliboto, Eko (48) Warga Mranti dan Suy (34) warga Sidoleren.

    Kasubbag Humas Polres Purworejo, AKP Lasiyem, mengatakan, pelaku tersebut ditangkap di salah satu kios pasar Suronegaran saat tengah asyik bermain judi jenis dadu kopyok pada Sabtu (20/2) lalu. Penyergapan dilakukan dari segala arah, membuat para pelaku tidak berkutik untuk melarikan diri.

    “Tidak ada perlawanan. Seluruhnya langsung dibawa ke Mapolres Purworejo,” katanya, Senin (29/2/2016).

    Dijelaskan, dari kesepuluh pelaku tersebut, masing-masing mempunyai peran berbeda. Par sebagai bandar, Ulf sebagai kasir, Dwi sebagai pengumpul cuk, sedangkan 7 pelaku lainya sebagai pemasang.

    Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti di tempat kejadian berupa uang tunai sebesar Rp 980 ribu dan alat peraga dalam perjudian tersebut. “Semuanya kami sita dan semua pelaku sekarang ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

    Sementara itu, Kapolres Purworejo AKBP Th Arsida Septiana SH, mengungkapkan, atas perbuatannya, kesepuluh pelaku perjudian tersebut terancam hukuman selama
    10 tahun penjara kerena diduga melanggar pasal 303 KUHP. “Untuk kepentingan penyidikan para pelaku kita lakukan penahanan,” ungkapnya. (ndi)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top