Minggu, 25 Mei 2025

Optimalkan Penerimaan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Dorong Pemanfaatan ARIP


KEBUMEN– Guna menjaga sustainibilitas Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui penerimaan iuran segmen Pekerja Penerima Upah Pegawai Negeri Daerah (PPU PN Daerah), BPJS Kesehatan Cabang Kebumen mendorong Satuan Kerja (Satker) Perangkat Daerah di Kabupaten Kebumen memanfaatkan Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) sebagai alat bantu pengolahan data Rekonsiliasi Iuran Wajib.


Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Mujiatin menjelaskan bahwa dengan adanya ARIP yang merupakan aplikasi bantu berbasis web, petugas dapat menghitung iuran JKN segmen PPU PN Daerah yang menjadi iuran wajib pemerintah daerah secara mudah, tepat, dan cepat. Menurutnya, salah satu hal yang melatarbelakangi munculnya aplikasi ARIP ini adalah terbitnya Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2019 yang merubah dasar perhitungan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


“Dengan terbitnya Perpres No. 75 Th. 2019, komponen dasar perhitungan iuran JKN bagi PPU PN menjadi berubah. Komponen tersebut meliputigaji atau upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi ASN daerah,” jelas Atin sesaat setelah Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan ARIP di Kebumen pada Jumat (23/05).

Atin menambahkan bahwa pembayaran komponen penghasilan pegawai tidak dilakukan secara bersamaan. Menurutnya, untuk gaji induk dibayar setiap tanggal 1 setiap bulan sedangkan tambahan penghasilan dibayar selanjutnya berdasarkan pengajuan dari masing-masing OPD. Hal tersebut menurutnya berpotensi perhitungan iuran JKN yang dilakukan melebihi batas atas 12 Juta sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Melalui Aplikasi ARIP ini, akan memudahkan proses penghitungan besaran iuran JKN per pegawai per satuan kerja pada masing–masing komponen tunjangan dengan maksimal 12 juta rupiah. Selain itu juga dapat memudahkan penyediaan data untuk kepentingan audit bagi pemerintah daerah ataupun BPJS Kesehatan,” ungkapnya.


Ia juga menjelaskan selama ini masih terdapat selisih antara tagihan dan pembayaran untuk iuran wajib Pemda. Hal itu terjadi lantaran upload data tunjangan tidak dilakukan secara rutin setiap bulan atau terdapat kesalahan nominal tunjangan pada saat upload. Selain itu, terjadinya mutasi pegawai antar instansi dalam satu kabupaten atau antar kabupaten yang dapat keterlambatan updating data.


“Kami harap upload data tunjangan dilakukan secara rutin setiap bulan dan menjadikan aplikasi ARIP sebagai dasar perhitungan pemotongan iuran wajib Pemda,” harap Atin.

Sementara itu, Bendahara Pengeluaran Puskesmas Ambal 1, Nurohmatun mengatakan bahwa selama ini perhitungan pemotongan iuran JKN masih ada yang dilakukan secara manual, sehingga ada risiko selisih pembayaran iuran. Menurutnya, salah satu penyebabnya karena ada mutasi pegawai sehingga datanya masih berada di instansi yang lama.


“Selain itu ada juga beberapa pegawai yang bekerja pada dua instansi yang berbeda karena diperbantukan. Untuk case seperti itu biasanya masih manual tapi tetap koordinasi dengan BPJS Kesehatan,” jelasnya.


Di lain sisi, ia juga mengaku bahwa aplikasi ARIP yang telah dikembangkan oleh BPJS Kesehatan, sangat membantu meringankan pekerjaannya karena perhitungan pemotongan iuran JKN menjadi lebih mudah dan juga mudah untuk dimonitoring sehingga meminimalisir kesalahan dalam perhitungan iuran wajib Pemda.


"Sebenarnya aplikasi ini sudah sangat memudahkan kami selama ini. kalau memang ada hal yang kurang jelas, kami akan langsung konfirmasi ke teman-teman di BPJS Kesehatan. Untuk selanjutnya, kami upayakan untuk terus konsisten dalam pemanfaatan ARIP.," katanya.


Selain di Kabupaten Kebumen, BPJS Kesehatan Cabang Kebumen juga melaksanakan Kegiatan Evaluasi Pemanfaatan Aplikasi ARIP di wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kebumen lainnya yakni di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Banjarnegara.


Berita Terbaru :