KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Koordinator Forum Pemerhati Demokrasi dan Pemilu Lentera Demokrasi Kabupaten Kebumen, Agus Hasan Hidayat SSi MT angkat bicara soal rencana pembentukan koperasi Desa Merah Putih
Ia meminta, program pemerintah pusat ini tidak hanya menjadi kepentingan kelompok elit desa semata. Dalam hal ini, pihak desa harus mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi partisipatoris yakni pelibatan masyarakat desa secara luas
"Pembentukan Koperasi desa merah putih dalam koridor demokrasi di desa harus disosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat, hal itu penting untuk memberdayakan potensi masyarakat dan menciptakan peluang kerja dan menyerap SDM yang mumpuni yang berada di desa, tidak hanya orang dekat kades atau segelintir kelompok saja," kata Agus Hasan, Rabu (14/5/2025).
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan tindak lanjut INPRES No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih maka diterbitkan SE Menteri Koperasi Republik Indonesia No. 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Agus menjelaskan, poin penting dalam langkah awal pembentukan koperasi merah putih adalah tahapan sosialisasi dan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan koperasi desa merah putih. Ia menilai informasi terkait pembentukan koperasi merah putih ini wajib tersosialisasi secara luas kepada masyarakat desa sebagai wujud dari pelaksanaan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Sehingga tidak ada lagi potensi bahwa yang mendapatkan informasi tentang pembentukan koperasi merah putih ini hanya terbatas pada kalangan tertentu atau orang “dekat” pemerintahan desa saja," jelasnya.
Tak hanya itu, Agus melanjutkan, pelaksanaan musyawarah desa sebagai salah satu tahapan dalam pembentukan koperasi desa merah putih wajib dilaksanakan secara transparan dan melibatkan masyarakat desa secara luas melalui perwakilannya sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendesa Nomor 16 Tahun 2019.
"Kami Lentera Demokrasi Kebumen berharap bahwa pembentukan koperasi desa merah putih tetap mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dengan pelibatan masyarakat desa secara luas dan bukan hanya menjadi kepentingan kelompok “elit desa” semata, misal menjaring potensi generasi muda dengan kompetensi jenjang lulusan dibidangnya," katanya (Fur)
Berita Terbaru :
- Pompa Pemprov Berhasil Surutkan Banjir di Sayung Demak
- Urai Macet Akibat Rob Sayung, Kementerian PU Pasang Batas Beton
- Ratusan Peserta Ikuti FLS3N Kebumen 2025
- Minimarket Dibobol, Ratusan Bungkus Rokok Digasak
- Tangani Anjing Liar di Jl Pramuka, Petugas Luka
- Gelar Seleksi, Persak Kebumen Targetkan Juara di Piala Soeratin 2025
- Resahkan Warga, Tambang Emas Buayan Minta Ditutup