• Berita Terkini

    Sabtu, 26 April 2025

    Keberatan, Kepala Desa di Kebumen Minta SE Bupati Dicabut


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Para kepala desa, perangkat dan unsur Badan Permusyawaratan Desa(BPD) yang tergabung dalam beberapa organisasi, Jumat (25/4/2025), menggelar audiensi dengan Pemkab Kebumen.


    Dalam kesempatan itu, mereka menyampaikan keberatan dengan Surat Edaran (SE) Bupati Kebumen Nomor 400.10.0466 Tahun 2025 karena dinilai memberatkan pihak pemerintahan desa serta tidak selaras dengan perencanaan dan penggunaan Dana Desa (DD)


    Pantauan koran ini,  20 perwakilan desa diterima Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Cokro Aminoto. Adapun peserta audiensi mewakili sejumlah paguyuban dari Reksa Praja Indonesia, PAPDESI, PPDI hingga PABPDSI Kabupaten Kebumen.


    Ketua Reksa Praja Indonesia (RPI) Kabupaten Kebumen Sobirin, menyampaikan mereka datang ke Pemkab untuk menyampaikan hasil kajian Surat Edaran (SE) Bupati Kebumen Nomor 400.10.0466 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.



    Prinsipnya, mereka memahami maksud SE tersebut untuk kepentingan warga masyarakat desa. Hanya saja, ada sejumlah hal yang perlu dicermati. 


    SE tersebut dinilai tidak selaras dengan Permendesa 2/2024. SE ini juga dinilai berpotensi melampaui kewenangan Kepala Daerah yang seharusnya bersifat fasilitatif. Kemudian, muatan SE yang menginstruksikan Pemdes mengalokasikan dana untuk sejumlah kegiatan tertentu dinilai mereduksi proses musyawarah desa


    "Adanya ketentuan nominal persen pagu anggaran yang mengatur yang menjadikan kami merasa berat, karena desa sudah menyusun RAB APBDes. Belum lagi masih nunggu revisi Kemendes terkait ketahan pangan 20 persen. Belum lagi Koperasi merah putih. Tentu ini menjadi beban masalah desa, " ujar Glondong Sepuh, Sutarjo sekaligus Kepala Desa Seling Kecamatan Karangsambung diamini Ketua PAPDESI Kabupaten Kebumen, Sri Budi Murnianto, Ketua PPDI Kebumen, Bilaludin, dan Sekretaris PABPDSI Kebumen, Gunawan.

    Terkait hal tersebut, mereka juga menyampaikan sejumlah aspirasi. Pertama, meminta Pemkab Kebumen dapat mencabut SE Bupati Kebumen Nomor 400.10.0466 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.


    Kemudian, Pemkab diminta memperkuat pendampingan teknis dan memahami batas kewenangannya. Ketiga, pemerintah desa diminta menyusun perencanaan yang berbasis kewenangan dan kebutuhan riil masyarakat desa. "Bupati dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangannya yaitu pembinaan, fasilitasi, evaluasi dan monitoring," kata mereka


    "Jika SE Bupati Nomor 400.10.0466 Tahun 2025 tentang dana desa itu diterapkan maka akan berdampak dalam pembangunan dan proses perencanaan APBDes. Dampaknya ada program yang terdampak, bisa jadi pelaksanaan program tidak dilaksanakan atau tidak selesai 100 persen," kata nSri Budi Murnianto.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kebumen, Cokro Aminoto, mengatakan pada prinsipnya, ia berkesimpulan pihak desa tidak menolak program Bupati Kebumen yang dicantumkan dalam surat edaran


    Hanya, SE ini menimbulkan kesulitan di tingkat desa karena ada penetapan persentase pagu anggaran. "Sesuai usulan dari teman-teman desa, harapannya penggunaan dana desa sesuai dengan kondisi asli dana desa, menjalankan SE Bupati ini mereka menetapkan sesuai kebutuhan dan kemampuannya atau tidak di persentase," katanya.


    Terkait usulan pencabutan SE Bupati Nomor 400.10.0466 Tahun 2025 tentang dana desa pihaknya bakal menyampaikan aspirasi dan permohonan dari perwakilan desa.  "Pada prinsipnya kami entitas dinas, kita akan melaporkan ini secara lengkap kepada pimpinan," kata Cokro ditemui awak media usai audiensi.


    Adapun terkait penyaluran dana desa untuk Kebumen, Cokro menjelaskan saat ini sudah ada 115 desa yang sudah berproses di Kementerian Keuangan.


    "Total ada 150 desa yang sudah terverifikasi dinas PMD dan 115 diantaranya sudah berproses di Kementerian keuangan, mudah mudahan proses penyaluran dana desa ke rekening kas desa mudah-mudahan tidak sampai bulan Mei," katanya.


    SE Bupati Nomor 400.10.0466 Tahun 2025 tentang dana desa ini berisi sejumlah hal denan fokus penggunaan Dana Desa untuk percepatan pengentasan kemiskinan dan penanganan kemiskinan ekstrem 


    Adapun ketentuannya, Pemdes mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) dari dana desa. Kemudian,  untuk program ketahanan pangan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen). 


    Program ketahanan pangan sebagaimana diatur pada Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025 agar pelaksanaannya menunggu sampai dengan diterbitkannya Perubahan atas Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.


    Kemudian, Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Fasilitas Pengelolaan sampah dapat dilaksanakan melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) atau pengadaan sarana dan prasarana, dialokasikan minimal 7% (tujuh persen) dan maksimal 15% dari pagu Dana Desa setiap Desa. Hingga, Pembangunan jalan bagi desa yang memiliki jalan poros desa dengan status rusak, maka dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari pagu Dana Desa setiap desa.


    Berita Terbaru :